Derma
Derma adalah pemberian kepada orang lain atas dasar kemurahan hati atau niat untuk berbuat baik. Derma dapat berwujud barang maupun jasa (misalnya pendidikan) yang diberikan secara cuma-cuma. Bederma diajarkan oleh sejumlah agama dan adat-istiadat.
Kata "derma" dalam bahasa Indonesia berasal dari kata dharma (धर्म) dalam bahasa Sanskerta, yang berarti kepatutan, kebajikan, perbuatan yang benar, atau amal saleh. Istilah lain untuk derma adalah "sedekah", dari kata ṣadaqah (صدقة) dalam bahasa Arab, yang berarti segala macam perbuatan baik terhadap orang lain yang dilakukan secara tulus dan ikhlas.
Agama Yahudi
Dalam agama Yahudi, tzedakah (bahasa Ibrani: צדקה, ṣedakah, secara harfiah berarti kebenaran, tetapi lazim pula diartikan sebagai karya amal atau kedermawanan [1]) mengacu pada kewajiban pemeluk agama Yahudi untuk bertindak benar dan adil.[2] Pemberian tzedakah yang dilakukan sekarang ini dianggap sebagai kelanjutan dari praktik Ma'ser Ani atau persepuluhan bagi fakir miskin, serta praktik-praktik kedermawanan lain yang diamanatkan dalam Alkitab, seperti mengizinkan fakir miskin menuai hasil bumi yang tumbuh di sudut-sudut ladang, dan membiarkan siapa saja menikmati hasil bumi yang tumbuh selama Smitah (tahun sabat). Tzedakah, disertai doa dan pertobatan, dianggap sebagai penawar bagi imbas dari perbuatan buruk.
Dalam agama Yahudi, tzedakah (kedermawanan) dipandang sebagai salah satu perbuatan termulia yang dapat dilakukan oleh manusia.[3] Para petani Yahudi dilarang memanen hasil bumi yang tumbuh di sudut-sudut ladangnya maupun memungut panenan yang terjatuh, sehingga dapat dimanfaatkan oleh fakir miskin.
Ulama besar Yahudi, Musa bin Maimun, pernah menyusun sebuah daftar tindakan kedermawanan. Menurut Musa bin Maymun, tindakan kedermawanan yang paling benar adalah memampukan seseorang untuk mandiri sehingga mampu menjadi dermawan bagi orang lain. Tindakan-tindakan kedermawanan dalam daftar yang disusunnya adalah sebagai berikut:[4]
- Memampukan si penerima menjadi mandiri
- Memberi bilamana si pemberi dan si penerima tidak saling kenal
- Memberi bilamana si pemberi mengenal si penerima, tetapi si penerima tidak mengenal si pemberi
- Memberi bilamana si pemberi tidak mengenal si penerima, tetapi si penerima mengenal si pemberi
- Memberi sebelum diminta
- Memberi sesudah diminta
- Memberi kurang dari yang mampu diberikan, tetapi dilakukan dengan senang hati
- Memberi dengan bersungut-sungut
Agama Islam
Dalam agama Islam, konsep kedermawanan pada umumnya dibedakan menjadi Sadaqah yang berarti memberi dengan suka rela, dan Zakat yang berarti memberi menurut ketentuan syariat Islam demi menunaikan kewajiban selaku pemeluk agama Islam dan warga masyarakat. Oleh karena itu, meskipun Zakat memainkan peranan yang lebih besar bagi karya amal Islam, agaknya Sadaqah yang lebih semakna dengan 'derma'.
Zakat adalah rukun ketiga dari Lima Rukun Islam.[5][6] Ada berbagai aturan terkait pelaksanaan zakat, tetapi secara umum, orang diwajibkan untuk menyerahkan 2,5% dari jumlah simpanan dan pendapatan usahanya, serta 5–10% dari hasil panennya kepada fakir miskin. Para penerima zakat meliputi orang-orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa, orang-orang yang berpenghasilan sangat rendah, orang-orang yang tidak sanggup membayar utang, orang-orang yang kehabisan dana dalam perjalanan, dan pihak-pihak lain yang memerlukan bantuan. Prinsip umum zakat adalah zakaah, yakni yang kaya harus memberi kepada yang miskin. Salah satu prinsip penting dalam agama Islam adalah ajaran bahwa segala sesuatu merupakan milik Allah, sehingga harta kekayaan hanya boleh disimpan sebagai titipan untuk dikelola.
Arti harfiah dari kata zakat adalah "memurnikan", "mengembangkan", dan "memicu pertumbuhan". Menurut syariat Islam, zakat adalah ibadah. Harta kekayaan seorang Muslim dimurnikan melalui tindakan memisahkan sebagian dari harta kekayaan itu bagi orang-orang yang membutuhkannya, sebagaimana tanaman dipangkas guna meremajakannya dan merangsang tumbuhnya tunas-tunas baru.
Zakat adalah sejumlah uang yang wajib diserahkan oleh setiap Muslim dewasa, pria maupun wanita, yang waras (bermental sehat), merdeka, dan mampu secara finansial, untuk digunakan sebagai bantuan dana bagi pihak-pihak tertentu.
Pihak-pihak tertentu ini diperinci dalam surah At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (Al-Qur'an 9:60).
Sifat wajib dari Zakat ditetapkan dalam Al-Qur'an, sunah (atau hadis), dan mufakat para sahabat nabi dan para ulama. Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 34–35:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.’” (Al-Qur'an 9:34–35).
Umat Muslim dari zaman ke zaman sepakat mengenai sifat wajib membayar Zakat atas emas dan perak, dan Zakat atas berbagai macam alat tukar lainnya.
Zakat menjadi wajib bilamana jumlah uang telah mencapai atau melebihi batas tertentu yang disebut nisab. Zakat tidak wajib jika jumlah uang yang dimiliki masih di bawah nisab. Nisab (atau jumlah terendah) untuk emas dan alat tukar dari emas adalah 20 miskal, yakni sekitar 85 gram emas murni. Satu miskal kurang lebih setara dengan 4,25 gram. Nisab untuk perak dan alat tukar dari perak adalah 200 dirham, yakni sekitar 595 gram perak murni. Nisab untuk jenis uang dan alat tukar lainnya disesuaikan dengan nisab untuk emas; nisab untuk uang setara dengan harga 85 gram emas 999 (emas murni) pada hari pembayaran Zakat.
Zakat menjadi wajib setelah uang berada dalam penguasaan pemiliknya sepanjang satu tahun kamariah. Jika telah memenuhi persyaratan waktu penguasaan ini, maka pemilik uang wajib merelakan 2,5% (atau 1/40) dari uangnya sebagai Zakat (satu tahun kamariah terdiri atas kurang lebih 355 hari). Pemilik uang harus terlebih dahulu mengurangkan jumlah uang yang dikuasainya dengan jumlah uang yang dipinjamnya dari orang lain; jika jumlah yang tersisa sudah mencapai nisab, barulah dihitung Zakat yang harus dibayar.
Agama Hindu
Dāna (bahasa Sanskerta: दान) adalah gagasan kuno mengenai tindakan bederma dari Zaman Weda dalam agama Hindu.[7] Kata yang digunakan dengan makna "derma" dalam kesusastraan Weda adalah Bhiksya (भिक्षा).[8][9] Pembahasan tertua mengenai dāna dalam Weda termaktub dalam Rigweda, dan berisi penjabaran alasan-alasan untuk berbuat baik dengan cara bederma.[10]
Lihat pula
Keterangan
Rujukan
- ^ Rabbi Hayim Halevy Donin; 'To Be A Jew.' Basic Books, New York; 1972, hlm. 48.
- ^ "Umat Yahudi tidak melakukan karya amal, dan konsep karya amal nyaris tidak ada dalam tradisi agama Yahudi. Sebagai gantinya, umat Yahudi memberi tzedakah, yang berarti 'kebenaran' dan 'keadilan.' Bilamana seorang Yahudi menyumbangkan uang, waktu, dan sumber-sumber daya yang ia miliki kepada orang yang membutuhkannya, ia tidak sedang bersikap welas asih, murah hati, atau 'dermawan.' Ia hanya sekadar bertindak benar dan adil." Tzedakah vs The Myth of Charity; oleh Yanki Tauber; Diakses 03-11-2012.
- ^ ?
- ^ http://www.chabad.org/library/article_cdo/aid/45907/jewish/Eight-Levels-of-Charity.htm
- ^ "Five Pillars". PBS. Diakses tanggal 2010-11-17.
- ^ Hooker, Richard (14 Juli 1999). "arkan ad-din the five pillars of religion". Washington State University. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-12-03. Diakses tanggal 2010-11-17.
- ^ Shah dkk. (2013), Soulful Corporations: A Values-Based Perspective on Corporate Social Responsibility, Springer, ISBN 978-8132212744, halaman 125, Kutipan: "Gagasan Daana (kedermawanan) berasal dari Zaman Weda. Rigweda mengajarkan kedermawanan sebagai tugas dan tanggung jawab setiap warga negara."
- ^ bhikSA Kamus Sanskerta Inggris, Universitas Koeln, Jerman
- ^ Alberto Garcia Gomez dkk. (2014), Religious Perspectives on Human Vulnerability in Bioethics, Springer, ISBN 978-9401787352, halaman 170-171
- ^ R Hindery, Comparative ethics in Hindu and Buddhist traditions, The Journal of the International Association of Buddhist Studies, Jilid 2, Nomor 1, Halaman 105
Daftar pustaka
- Mydans, Seth (20 September 2007). Monks Pressure Myanmar Junta (New York Times). Diakses pada 20 September 2007 dari "The New York Times
- Nyanatiloka Mahathera (Ed. ke-4, 1980). Buddhist Dictionary: Manual of Buddhist Terms and Doctrines. Kandy, Sri Lanka: Buddhist Publication Society. ISBN 955-24-0019-8. Tersedia daring di Budsas.org
- Pali Text Society (PTS) (1921–1925). The Pali Text Society's Pali-English dictionary. London: Chipstead. Tersedia daring di Uchicago.edu
- Thanissaro Bhikkhu (terj.) (1997). Tanhavagga: Craving (Dhp XXIV). Tersedia daring di Accesstoinsight.org
- Thanissaro Bhikkhu (terj.) (2001). The Group of Fours (Itivuttaka 4). tersedia daring di Accesstoinsight.org
- Tsongkhapa & Alexander Berzin (terj.) (2001). The Abbreviated Points of the Graded Path. Tersedia daring di StudyBuddhism.com