Lompat ke isi

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) adalah sebuah Organisasi Gerakan Mahasiswa Islam, sekaligus Organisasi Otonom Muhammadiyah yang bergerak di bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Kemasyarakatan. IMM berdiri di Yogyakarta, tanggal 14 Maret 1964 M / 29 Syawal 1384 H. Tujuan IMM adalah "mengusahakan terbentuknya Akademisi Islam yang Berakhlak Mulia dalam rangka mencapai Tujuan Muhammadiyah".

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

Muhammadiyah Student Association

جمعية المحمدية الطلابية

Berkas:Lambang Resmi IMM.png

Lambang Resmi IMM

(ART IMM Bab I Pasal 2 - Tanfidz Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta)

dengan penyesuaian perbandingan ukuran, yakni 1 : 2,5 (tanpa editan yang lain)

Berkas:BEN1.png

Bendera Resmi IMM

Tempat Berdiri  : Yogyakarta
Tanggal Berdiri  : 14 Maret 1964 M

                              29 Syawal 1384 H

Tokoh Penting  : Moh. Djazman Al Kindi

                              Sudibyo Markus

                              Rosyad Saleh

                              Elida Djazman

Warna :

Dominan - Merah Maroon, Hitam

Lainnya - Kuning, Hijau, Putih

Tri Kompetensi Dasar IMM

Religiusitas, Intelektualitas, Humanitas

Trilogi IMM

Keagamaan, Kemahasiswaan, Kemasyarakatan

Semboyan IMM

Anggun dalam moral, Unggul dalam Intelektual, Radikal dalam gerakan

Fastabiqul Khairat, Abadi Perjuangan!

Mars IMM

Berkas:Mars Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).mp3

Hymne IMM

Berkas:Hymne Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).mp3

Website

http://www.muhammadiyah.or.id

http://www.imm.or.id

Sejarah Berdiri

Sejarah Perkembangan

Direktori Kota-kota Sejarah IMM

  • Yogyakarta (1964) : tempat berdirinya IMM.
  • Surakarta (1965) : tempat Muktamar (Munas) I IMM dan diputuskannya Deklarasi Kottabarat Enam Penegasan IMM, Lambang IMM, Bendera IMM, Mukaddimah AD/ART IMM, AD/ART IMM, Pakaian IMMawati (baju kerudung dengan warna kuning gading).
  • Surakarta (1966) : tempat Tanwir (Konpernas) I IMM dan diputuskannya 15 Pernyataan IMM.
  • Garut (1967) : tempat Tanwir (Konpernas) II IMM dan diputuskannya Deklarasi Garut.
  • Yogyakarta (1969) : tempat Tanwir (Konpernas) III IMM dan diputuskannya sistemisasi serta pembakuan Sistem Perkaderan Ikatan (SPI).
  • Magelang (1970) : tempat Tanwir (Konpernas) IV IMM dan diputuskannya Mars IMM, Hymne IMM, dan Identitas IMM.
  • Semarang (1975) : tempat Muktamar IV IMM dan diputuskannya Deklarasi Baiturrahman.
  • Padang (1986) : tempat Muktamar V IMM dan diputuskannya Pokok-pokok Pikiran IMM.
  • Surakarta (1986) : tempat Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) dan diputuskannya Profil Kader Ikatan.
  • Purwokerto (1992) : tempat Muktamar VII IMM dan diputuskannya Nilai Dasar Ikatan.
  • Malang (2002) : tempat Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) dan diputuskannya Deklarasi Kota Malang : Manifesto Kader Progresif.
  • Jakarta (2004) : diputuskannya Manifesto Politik 40 Tahun IMM.
  • Bandar Lampung (2008) : tempat Muktamar XIII IMM dan diputuskannya Pokok-pokok Pemikiran IMM : Jelang Setengah Abad Memasuki Era Globalisasi.
  • Medan (2012) : tempat Muktamar XV IMM dan diputuskannya Deklarasi Kota Medan.
  • Surakarta (2014) : tempat Muktamar XVI IMM dan diputuskannya Deklarasi Setengah Abad IMM dan Penegasan Kembali Lambang Resmi IMM. (Surakarta sengaja dipilih sebagai Tuan Rumah Muktamar XVI IMM karena dengan maksud untuk menegaskan kembali Khittah awal IMM sebagaimana hasil-hasil Muktamar I IMM, sekaligus untuk memperingati Setengah Abad berdirinya IMM. Muktamar XVI IMM juga dimeriahkan dengan adanya Panggung Budaya Perkaderan IMM, dan Teater Kelahiran IMM di Taman Budaya Jawa Tengah, Surakarta.)

Atribut IMM

Lencana IMM

Berkas:Lambang Resmi IMM.png

Ukuran : 2 cm x 5 cm

Bahan : Besi, Kuningan, atau PVC dengan dilapisi resin

Bendera IMM

Berkas:BEN1.png
Berkas:BEN3.png
Berkas:BEN2.png

Ukuran : 120 cm x 90 cm

Margin Atas Kanan Kiri dengan tulisan "IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH" : 10 cm

Jarak Tulisan dan Lambang : 5 cm

Warna :

  • Tulisan : Hitam
  • Background : Merah

Font : Arial Black (ditulis KAPITAL)

Dibawah lambang, dapat ditulis tingkat Pimpinan IMM  :

  • DPD IMM NAMA DAERAH
  • PCI IMM NAMA CABANG ISTIMEWA
  • PC IMM NAMA CABANG
  • KORKOM IMM NAMA KORKOM, atau
  • PK IMM NAMA KOMISARIAT

Margin Bawah dengan tulisan tingkat Pimpinan : 10 cm

Jas IMM

Batik IMM

Gordon IMM

Peci IMM

Pakaian IMM

Lambang IMM yang tidak sesuai

Perlu digarisbawahi, bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IMM hanya dapat dirubah melalui MUKTAMAR IMM. Sebagaimana yang tercantum pada AD/ART IMM, yakni yang berbunyi ;

"Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar, dan perubahannya sah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Muktamar yang hadir, yang memang sengaja diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar." - AD IMM Bab X Pasal 22

dan juga ;

"Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, dan perubahannya sah apabila disetujui oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta Muktamar yang hadir untuk membicarakan hal tersebut." - ART IMM Bab IX Pasal 30

Terang bila AD/ART IMM memang hanya dapat dirubah pada forum Muktamar IMM. Hal tersebut karena AD/ART IMM merupakan peraturan tertinggi di internal organisasi IMM yang setiap isinya perlu dijaga, hingga dilakukan pembahasan ulang pada Muktamar berikutnya. Salah satu isi AD/ART IMM adalah perihal Lambang IMM, dan karenanya Lambang IMM juga hanya dapat dirubah melalui Muktamar IMM. Sesungguhnya mengubah sebagian dan atau keseluruhan Lambang IMM tanpa adanya keputusan Muktamar IMM, adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

Problem ini, bisa disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Ketidakpahaman Badan Pekerja Muktamar pada Hasil Muktamar IMM periode sebelumnya (khususnya tentang ART IMM Bab I Pasal 2).
  • Kurang telitinya Badan Pekerja Muktamar untuk menyediakan Draft Materi Muktamar IMM yang konsisten sesuai dengan Hasil Muktamar IMM periode sebelumnya (khususnya tentang ART IMM Bab I Pasal 2).
  • Ketidakpahaman DPP IMM bahwa Lambang Resmi IMM, hanya dapat ditetapkan dan atau dirubah melalui Muktamar IMM. Dalam beberapa kali kasus, DPP IMM menetapkan Lambang IMM baru yang tidak sesuai dengan isi ART IMM Bab I Pasal 2 pada Hasil Muktamar IMM periode sebelumnya, melalui forum Tanwir dan atau Rakornas. Hal tersebut, justru membuat bingung Pimpinan dan Kader IMM di grassroot.
  • Ketidakpahaman DPD, PC, dan PK IMM terhadap isi ART IMM Bab I Pasal 2 pada Hasil Muktamar IMM periode sebelumnya, sehingga tidak mampu mengawal adanya konsistensi kesesuaian Lambang Resmi IMM pada saat Muktamar, Tanwir, dan atau Rakornas IMM.
  • Kurangnya budaya tertib administrasi di setiap tingkat Pimpinan IMM (misal : pembuatan Kop Surat, dan atau design-design publikasi agenda resmi IMM).
  • Munculnya designer-designer Lambang IMM baru, dan atau publikasi agenda resmi IMM yang tidak berpatokan pada isi ART IMM Bab I Pasal 2 (baik dari kalangan internal IMM dan atau mungkin juga diluar IMM).
  • Adanya budaya "comot" gambar Lambang IMM secara sembarangan di internet tanpa memverifikasi terlebih dahulu pada isi ART IMM Bab I Pasal 2 (baik dari kalangan internal IMM dan atau mungkin juga diluar IMM).

Oleh karena untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta (Muktamar Setengah Abad IMM), salah satunya digunakan untuk mendorong adanya kesatuan dan keseragaman Lambang Resmi IMM. Berangkat dari hasil Muktamar IMM tersebut, diharapkan tidak ada lagi perubahan Lambang Resmi IMM, dan tidak ada lagi designer-designer baru yang mengubah sebagian dan atau keseluruhan Lambang Resmi IMM. Diharapkan pula, Muktamar IMM itu dapat menciptakan budaya tertib administrasi di internal IMM.

Berikut adalah beberapa variasi Lambang IMM (yang tidak sesuai AD/ART IMM) yang tersebar luas di dunia maya :

Lambang Keterangan
Berkas:Lambangsalah1.jpg
Sesuai dengan ART IMM Bab I Pasal 2 Tanfidz Muktamar XIII IMM Tahun 2008 di Bandar Lampung. Ditetapkan kembali pada ART IMM Bab I Pasal 2 Tanfidz Muktamar XIV IMM Tahun 2010 di Bandung. (bukan yang terbaru).
Berkas:Imm salah 13.png
Pernah dibukukan pada Pedoman Administrasi IMM Tahun 2010 dan pernah digunakan sebagai Logo Muktamar XIV IMM Tahun 2010 di Bandung (bukan merupakan isi ART IMM Bab I Pasal 2, hanya sebatas Logo Muktamar).
Berkas:IMM MEDAN.jpg
Sesuai dengan ART IMM Bab I Pasal 2 Tanfidz Muktamar XV IMM Tahun 2012 di Medan. (bukan yang terbaru).
Berkas:Imm salah 8.png
Pernah ditanfidzkan pada Tanfidz Tanwir XXV IMM Tahun 2013 di Palu, Bab Atribut Organisasi, Sub-bab Lambang. (diperbarui pada Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta).

Catatan :

Tanwir tidak dapat digunakan untuk menetapkan Lambang IMM, sebagaimana yang kita ketahui ditas, bahwa AD/ART IMM hanya dapat dirubah melalui forum Muktamar IMM.

Berkas:Lambang IMM Salah2.jpg
Pernah digunakan pada Logo Resmi Milad 51 IMM Tahun 2015, Logo Resmi Milad 52 Tahun 2016, dan Cover Aplikasi Android Tanfidz Muktamar XVI IMM di Playstore. Namun, sesungguhnya Lambang IMM ini tidak sesuai dengan isi ART IMM Bab I Pasal 2 pada Tanfidz Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta, yang telah ditetapkan sebelumnya.

Catatan :

Perbedaan dengan Lambang IMM yang terdapat pada ART IMM Bab I Pasal 2 Tanfidz Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta adalah posisi tulisan "IMM" yang melewati garis warna Merah hingga menindih warna Hitam. Sedangkan seharusnya Lambang IMM pada ART IMM Bab I Pasal 2 Tanfidz Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta, tulisan "IMM" tidak sampai menindih garis warna Hitam. (bandingkan dengan Lambang Resmi IMM diatas).

Berkas:Imm salah 7.jpg
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun. Lambang ini baru muncul di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IMM Tahun 2017 di Medan. Lambang ini tidak sesuai dengan isi ART IMM Bab I Pasal 2 pada Tanfidz Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta (Muktamar XVII IMM Tahun 2016 di Jakarta menetapkan kembali Hasil Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta). Dalam kasus ini, dapat dipahami bahwa penyelenggara dan peserta Rakornas, sesungguhnya tidak memahami isi ART IMM Bab I Pasal 2 pada Tanfidz Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta yang benar. (Lambang Resmi IMM hanya dapat dirubah sebagian dan atau keseluruhan melalui Muktamar IMM, bukan forum yang lain).

Catatan :

Perbedaan dengan Lambang IMM yang terdapat pada ART IMM Bab I Pasal 2 Tanfidz Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta adalah posisi garis warna Merah (bagian atas) yang bertingkat. Sedangkan seharusnya Lambang IMM pada ART IMM Bab I Pasal 2 Tanfidz Muktamar XVI IMM Tahun 2014 di Surakarta, garis warna Merah (bagian atas) tidak bertingkat. (bandingkan dengan Lambang Resmi IMM diatas).

Berkas:Imm salah 6.png
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun.
Berkas:Imm salah 2.png
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun. Tapi lambang ini pernah disisipkan dalam logo resmi Milad 53 IMM yang di-launching olwh DPP IMM.
Berkas:Imm salah 9.png
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun.
Berkas:Imm salah 5.png
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun. Tapi lambang ini pernah digunakan menjadi sampul Tanfidz Tanwir XXV IMM Tahun 2013 di Palu.
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun.
Berkas:Imm salah 12.png
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun.
Berkas:Imm salah 11.png
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun.
Berkas:Imm salah 3.jpg
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun.
Berkas:Imm salah 1.jpg
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun.
Berkas:Imm salah 10.jpg
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun.
Berkas:Imm salah 4.jpg
Lambang ini tidak ditemukan dalam dokumen resmi IMM hasil Muktamar IMM dimanapun.

Enam Penegasan IMM / Deklarasi Kottabarat

Enam Penegasan IMM atau juga yang sering disebut sebagai Deklarasi Kottabarat, adalah deklarasi penegasan IMM yang dilakukan saat Muktamar (Munas) I IMM tahun 1965 di Kottabarat, Surakarta. Berikut ini adalah isi dari Enam Penegasan IMM ;

  1. Menegaskan bahwa IMM adalah gerakan mahasiswa Islam.
  2. Menegaskan bahwa Kepribadian Muhammadiyah adalah landasan perjuangan IMM.
  3. Menegaskan bahwa Fungsi IMM adalah sebagai eksponen mahasiswa dalam Muhammadiyah (stabilisator dan dinamisator).
  4. Menegaskan bahwa IMM adalah organisasi mahasiswa yang sah dengan mengindahkan segala hukum, undang-undang, peraturan, serta dasar dan falsafah negara.
  5. Menegaskan bahwa Ilmu adalah amaliah dan amal adalah ilmiah.
  6. Menegaskan bahwa amal IMM adalah lillahita’ala dan senantiasa diabadikan untuk kepentingan rakyat.

Identitas IMM

Identitas IMM diputuskan dalam Tanwir (Konpernas) IV IMM tahun 1970 di Magelang. Berikut ini adalah isi dari Identitas IMM ;

  1. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah adalah organisasi kader yang bergerak di bidang keagamaan, kemasyarakatan, dan kemahasiswaan dalam rangka mencapai tujuan Muhammadiyah.
  2. Sesuai dengan gerakan Muhammadiyah, maka Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah memantapkan gerakan dakwah di tengah-tengah masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa.
  3. Setiap anggota Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah harus mampu memadukan kemampuan ilmiah dan akidahnya.
  4. Oleh karena itu setiap anggota harus tertib dalam ibadah, tekun dalam studi dan mengamalkan ilmunya untuk menyatalaksanakan ketakwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT.

Profil Kader Ikatan

Profil Kader Ikatan, diputuskan dalam acara Seminar dan Lokakarya Nasional (Semiloknas) yang diadakan oleh DPP Sementara IMM tanggal 26 - 28 Desember 1986 di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta. Semiloknas tersebut, mengambil tema "Memantapkan peran IMM sebagai Kader Bangsa dan Kader Umat". Acara ini merupakan acara besar pertama kali yang diadakan oleh DPP IMM pasca terjadi kevakuman selama kurun waktu 10 tahun. Berikut ini adalah isi dari Profil Kader Ikatan ;

  1. Memiliki keyakinan dan sikap keagamaan yang tinggi agar keberadaan Ikatan di masa yang akan datang mampu memberi warna masyarakat yang mulai meninggakan nilai-nilai agamawi.
  2. Memiliki wawasan dan kecakapan memimpin, karena keberadaan kader ikatan bagaimanapun merupakan potensi kepemimpinan umat dan kepemimpinan bangsa.
  3. Memiliki kecendikiawanan, mengingat spesialisasi dan profesionalisasi mempersempit cakrawala berpikir dalam sub bidang kehidupan yang sempit.
  4. Memiliki wawasan dan ketrampilan berkomunikasi, mengingat bahwa masa yang akan datang industri informasi akan mendominasi sistem budaya kita. Hal ini juga inhern dengan watak Islam yang dalam keadaan apapun juga selalu siap Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai esensi dari komunikasi Islamisasi.

Nilai Dasar Ikatan

Nilai Dasar Ikatan, diputuskan dalam Muktamar VII IMM tahun 1992 di Purwokerto, Jawa Tengah. Berikut ini adalah isi dari Nilai Dasar Ikatan ;

  1. IMM adalah gerakan mahasiswa yang bergerak tiga bidang keagamaan, kemahasiswaan dan kemasyarakatan.
  2. Segala bentuk gerakan IMM tetap berlandaskan pada agama Islam yang hanif dan berkarakter rahmat bagi sekalian alam.
  3. Segala bentuk ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan kemungkaran adalah lawan besar gerakan IMM perlawanan terhadapnya adalah kewajiban setiap kader IMM.
  4. Sebagai gerakan mahasiswa yang berdasarkan Islam dan berangkat individu-individu mukmin, maka kesadaran melakukan syariat Islam adalah suatu kewajiban dan sekaligus mempunyai tanggungjawab untuk mendakwahkan kebenaran di tengah masyarakat.
  5. Kader IMM merupakan inti masyarakat utama, yang selalu menyebarkan cita-cita kemerdekaan, kemulian dan kemaslahatan masyarakat sesuai dengan semangat pembebasan dan pencerahan yang dilakukan Nabiyullah Muhammad SAW.

Deklarasi IMM

Deklarasi Garut

Menyadari perlunya meningkatkan mutu “Ikatan” sebagai aparat pembaharuan dan pengabdian, IMM menegaskan sekali lagi strategi dasarnya untuk pembinaan organisasi sebagai berikut :

  • KADERISASI
  • KRISTALISASI, dan
  • KONSOLIDASI
  1. Membina setiap anggota IMM sebagai kader yang taqwa kepada Allah dan sanggup memadukan intelektualitas dengan ideologi, karena suksesnya perjuangan Umat Islam Indonesia banyak ditentukan oleh kesanggupan para inteligensinya untuk selalu berjuang dengan landasan ideologi Islam.
  2. Membina setiap anggota IMM sebagai subyek dan aktifis Ikatan” yang setia sepenuhnya kepada ideologi dan loyal kepada organisasi. Pengalaman dan sejarah menunjukkan bahwa untuk mencapai sasaran perjuangan organisasi sebagai aparat untuk mencapai sasaran tersebut, harus didukung oleh anggota yang meyakini kebenaran ideologi dan mengamalkannya serta aktif menunjang setiap aktifitas gerakannya.
  3. Terus menerus menyempurnakan dan menertibkan organisasi, sehingga sebagai aparat perjuangan mampu mengantarkan “Ikatan” dalam mencapai tujuan perjuangan.

Deklarasi Baiturrahman

  1. Sejarah Perjalanan Ikatan dimulai dengan Dekalarasi Kota Barat, Solo, 5 Mei 1965 yang berisikan hasrat dan tekad kami untuk mewujudkan satu wadah pembinaan generasi muda Nasional yang kemudian kami namakan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Walaupun masih dalam usia muda, namun kami sadari, bahwa segenap idea dan cita yang dilahirkan, dikembangkan dan diperjuangkan oleh pewaris Nusantara yang terdahulu, yang bertekad untuk mewujudkan satu Bangsa Indonesia yang besar dengan satu tata masyarakat yang baru yang damai, adil sejahtera dalam naungan ridho Ilahi. Kami mengemban idea dan cita yang dikembangkan oleh K.H.A Dahlan pendiri Persyarikatan Muhammadiyah. Kami mendukung dan mengemban pula segenap idea dan cita yang didengungkan pada proklamasi 17 Agustus 1945, pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, pada hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908, bahkan idea dan cita yang diperjuangkan oleh para Pahlawan Nasional yang terdahulu.
  2. Deklarasi Kota Garut, 28 Juli 1967, berisikan hasrat dan tekad kami untuk menjadikan ikatan sebagai aparat pembaharu, satu proses yang selalu dituntut oleh satu bangsa ataupun satu kaum yang selalu menginginkan kemajuan. Demikian pula kami tegaskan dalam deklarasi tersebut, satu identitas kepribadian ikatan yang menuntut setiap pendukung ikatan untuk membekali dan melengkapi dirinya dengan kemantapan aqidah serta dengan kematangan intelektual, sebab kami yakin bahwa tantangan kehidupan masa kini dan mendatang hanya akan bisa dijawab oleh pribadi-pribadi yang matang, dewasa dalam keharmonisan serta perpaduan antara aqidah dan intelektualitas.
  3. Di tengah-tengah kepanikan umat dewasa ini akibat krisis kependudukan, moneter, pangan sumber-sumber alam yang tak tergantikan serta lingkungan hidup, maka kami berpendapat bahwa sebenarnya dibalik segala krisis yang disadari atau tidak, diakui atau tidak justru merupakan krisis utama, yakni krisis kemanusiaan. Tanpa diakuinya krisis kemanusiaan ini, maka krisis-krisis tersebut di depan tadi akan merupakan lingkaran setan tanpa akhir. Krisis kemanusiaan ini timbul akibat modernisasi tanpa arah ataupun sebagai akibat dipaksakannya suatu sistem hidup yang kurang memperhatikan faktor waktu, tempat dan kemampuan, dengan hanya mementingkan tujuan-tujuan jangka pendek. Krisis ini mulai timbul akibat cara berfikir yang terlalu rational dan mekanis sebagai bagian dari suatu program hidup yang pragmatis, materialistis, dimana manusia menjadi semakin kehilangan cakrawala hidup dan idealismenya. Oleh karena itu ikatan menyadari bahwa disamping tugas dan kewajiban kita untuk memberikan sumbangan dalam wujud sarana-sarana fisik di dalam pembangunan bangsa, maka kaum muslimin Indonesia mempunyai kewajiban pula untuk memberikan sumbangan dalam bentuk pembinaan manusia-manusia Indonesia baru yang tidak saja berilmu dan berkemampuan ketrampilan tapi juga memiliki sikap/sistem nilai budaya yang insani yang akan mampu memberikan arah, struktur dan percepatan yang proporsional dalam pembangunan.
  4. Dalam usaha mewujudkan masyarakat adil dan makmur material dan spiritual berdasarkan Undang-undang 45 dan Pancasila, ikatan beranggapan bahwa azas kekeluargaan dalam demokrasi Pancasila seyogyanya tidak diartikan sebagai suatu status hierarkis administrasi pemerintahan, melainkan sebagai suatu bentuk persaudaraan yang universal yang bernilai filosofis. Kaum muslimin Indonesia mempunyai tanggungjawab moral untuk memberikan sumbangan yang berwujud satu perangklat sistem nilai yang tangguh yang kita gali dari khasanah system iman dan islam bagi dasar filasafat persaudaraan universal yang tersebut di atas.
  5. Proses perubahan social adalah suatu proses yang selalu terjadi dalam sejarah kehidupan umat manusia itu. Proses ini dapat terjadi secara alami namun dapat pula pada suatu waktu dan tempat, didorongkan atau dilaksanakan baik dalam arah, struktur maupun faktor percepatannya. Diperlukan suatu kemampuan, keuletan serta seni untuk dapat membawakan diri dalam segala macam bentuk perubahan tersebut di atas agar peran dan fungsi ikatan sebagai aparat Islamiah dan amar mahasiswa’ruf nahi mungkar tidak berhenti karenanya. Dalam keadaan semacam itu jangan sampai ikatan kita kehilangan motivasi, arah serta gairah maupun dinamika hidup perjuangannya. Kami generasi awal yang telah mengantar kelahiran dan perjalanan hidup ikatan sampai hari ini dan kami generasi penerus yang kini memegang pimpinan kembali ikatan senantiasa bertekad untuk mengemban amanah perjuangan ini demi kelangsungan peran dan fungsi ikatan dalam masyarakat yang selalu berubah dan berkembang.

Deklarasi Kota Malang : Manifesto Kader Progresif

  1. IMM di usia yang hampir 40 tahun (usia nubuwwah) harus tampil digarda terdepan dalam perjuangan umat khususnya kalangan mahasiswa dan bertekad mewujudkan satu bangsa Indonesia yang besar dalam suatu tata masyarakat baru yang damai, adil, sejahtera dalam naungan ridha ilahi.
  2. Deklarasi Kota Malang, 31 Maret 2002 adalah hasrat untuk melahirkan kesadaran kolektif kader IMM dan kebulatan tekad kami untuk menjadikan IMM sebagai aparat pembaharu yang progresif, suatu yang niscaya untuk transformasi sosial menuju masyarakat berperadaban. Demikian pula kami tegaskan identitas kepribadian ikatan sebagai individu yang memiliki kemantapan aqidah dan kematangan intelektual dan progresifitas aksi, sebab tantangan perjuangan kini dan mendatang hanya bisa dijawab oleh postur kader progresif (mantap aqidah, matang intelektual, progresif dalam aksi).
  3. Di tengah krisis multidimensi, IMM bertekad memantapkan peran dan posisi sebagai pelopor gerakan kaum muda. Sebagai gerakan kritik vertikal dan pemberdayaan dan pencerahan horisontal. Dengan membangun kepeloporan dan mendemonstrasikan kekhasan inteletual gerakan IMM.
  4. Untuk mewujudkan Baldatun Tayyibah Warabbun Gafur, maka kaum muslimin Indonesia memiliki tanggung jawab khususnya Muhammadiyah lebih khusus lagi IMM untuk memberikan kontribusi berwujud satu perangkat sistem nilai yang tangguh yang digali darai khasanah system iman dan Islam bagi dasar filsafat persaudaraan Universal.
  5. Sumpah kader pelopor-progresif :Kader pelopor-progresif IMM mengikrarkan : Mengaku berbangsa satu ; bangsa yang mencita-citakan keadilan; Mengaku berbahasa satu ; bahasa kebenaran; Mengaku bertanah air satu ; Tanah air tanpa penindasan.
  6. Perubahan sebagai suatu yang niscaya dalam sehjarah umat manusia. Menuntut kadaer IMM tidak terlahir sebagai generasi kerdil ditengah kebesaran Zaman. Diperlukan suatu kemampuan, keuletan dan integritas untuk membawakan diri tampil elegan dan tidak terbawa arus. Bahkan menjadi pelopor perubahan menuju keadilan dengan tetap menegaskan peran dan fungsi ikatan sebagai aparat dakwah Islamiyyah dan amar ma’ruf nahi mungkar.
  7. Kami generasi IMM telah mengantarkan sebagian dari sejarahnya dan hari ini senantiasa bertekad memanifestokan Kader pelopor untuk perjuanga umat menuju kecermelangan Isalam. Mari bergerak bersama. Progresif jangan terhenti pada jargon dan retorika. Demi kelangsungan peran dan fungsi Ikatan dalam masyarakat yang selalu berubah dan berkembang.

Manifesto Politik 40 Tahun IMM

  1. Dalam perspektif gerakan, IMM tetap mengedepankan aspek moral dan memperjuangkan politik nilai yang berbasis pada penguatan intelektualitas,
  2. Dalam usia kenabian, IMM harus dapat melepaskan diri dari ikatan ikatan primordialisme gerakan dan harus melebur dengan kekuatan pro demokrasi, pro rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang bermartabat dan berkeadilan.
  3. IMM secara Institusional mempunyai kewajiban untuk turut serta mendukung seluruh proses demokrasi termasuk memberikan penguatan kepada sang reformis untuk memimpin bangsa, dll. Sikap tersebut adalah lembaran baru perjuangan IMM ditengah nasib bangsa sedang menghadapi problematika yang cukup serius. Tindak lanjut dari sikap ke 3 khususnya, DPP IMM telah menjadi salah satu kekuatan penyangga dari MPR (masyakarat perduli reformasi) sebagai alat perjuangan, walaupun pada akhirnya cita cita tersebut masih belum berhasil, namun apa yang sudah diperjuangkan IMM melalui MPR tidak akan pernah sia sia.

Deklarasi Kota Medan

  1. Mengembalikan spirit kepemimpinan IMM sesuai dengan Khittah Kepemimpinan Muhammadiyah.
  2. Menegaskan orientasi perkaderan IMM pada pembentukan akademisi Islam yang berakhlak mulia.
  3. Orientasi gerakan IMM diarahkan pada penyelesaian problematika kebangsaan dan kemanusiaan universal.

Deklarasi Setengah Abad IMM

  1. IMM adalah lembaga pengkaderan Islam yang berlandaskan ideologi Muhammadiyah.
  2. Pengkaderan IMM berbasis pada penguatan kapasitas individu dan gerakan komunal yang bertumpu pada kearifan lokal.
  3. Pengkaderan ikatan selalu menanamkan nilai-nilai moralitas profetik dan multikultural dalam rangka membumikan  gerakan dakwah Islam.
  4. IMM independen terhadap politik praktis.
  5. Membumikan gerakan cinta masjid sebagai basis gerakan IMM.
  6. Orientasi gerakan IMM diarahkan pada penyelesaian problematika kebangsaan pada kemanusiaan universal.

Susunan Organisasi

Permusyawaratan IMM terdiri dari :
  1. Muktamar : setiap 2 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Daerah dan Cabang. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - dulu bernama Musyawarah Nasional (Munas).
  2. Tanwir : setiap 1 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Daerah. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - dulu bernama Konperensi Nasional (Konpernas). Tanwir IMM juga digunakan untuk menentukan Tuan Rumah Muktamar periode selanjutnya.
  3. Musyawarah Daerah (Musyda) : setiap 2 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Cabang dan Komisariat. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD).
  4. Musyawarah Cabang (Musycab) : setiap 1 tahun sekali, pesertanya adalah perwakilan Komisariat. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Pimpinan Cabang (PC).
  5. Musyawarah Komisariat (Musykom) : setiap 1 tahun sekali, pesertanya adalah anggota Komisariat. Adapun tanggungjawab pelaksanaannya dibawah koordinasi Pimpinan Komisariat (PK).
  6. Musyawarah Luar Biasa : dilaksanakan apabila organisasi mengalami kondisi yang tidak mendukung dan pelaksanaannya ditentukan melalui Rapat Pleno Pimpinan IMM yang dihadiri 3/4 Pimpinan IMM dibawahnya (dihitung per lembaga, bukan personal). Muktamar Luar Biasa dan Musyawarah Daerah Luar Biasa, dapat dilaksanakan apabila terjadi kevakuman selama 6 bulan pada tingkat Pimpinan IMM terkait. Musyawarah Cabang Luar Biasa dan Musyawarah Komisariat Luar Biasa, dapat dilaksanakan apabila terjadi kevakuman selama 3 bulan pada tingkat Pimpinan IMM terkait.
Susunan Organisasi IMM terdiri dari :
  1. Pusat : kesatuan Daerah-daerah dan berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Daerah : kesatuan Cabang-cabang dalam suatu Provinsi. Syarat dapat didirikannya Daerah IMM adalah minimal telah berdiri sejumlah 3 Cabang IMM dibawahnya. Pembentukan, pengesahan, serta luas teritorial Daerah IMM ditetapkan oleh DPP IMM atas usul Musyda dan pertimbangan calon DPD IMM terkait.
  3. Cabang : kesatuan Komisariat-komisariat dalam suatu Kabupaten / Kota atau daerah tertentu. Syarat dapat didirikannya Cabang IMM adalah minimal telah berdiri sejumlah 3 Komisariat IMM dibawahnya. Pembentukan, pengesahan, serta luas teritorial Cabang IMM ditetapkan oleh DPP IMM atas usul DPD IMM yang bersangkutan.
  4. Komisariat : kesatuan anggota dalam suatu Kampus, Fakultas atau Akademi dan atau tempat tertentu. Pembentukan, pengesahan, serta luas teritorial Komisariat IMM ditetapkan oleh DPD IMM atas usul PC IMM yang bersangkutan.

Catatan :

IMM juga telah memiliki Cabang Istimewa IMM di Luar Negeri. Namun, syarat pendirian Cabang Istimewa IMM, luas teritorial Cabang Istimewa IMM, keanggotaan Cabang Istimewa IMM, permusyawaratan Cabang Istimewa IMM, syarat khusus Pimpinan Cabang Istimewa (PCI) IMM, bahkan juga kode administrasi surat menyurat, hingga kini (2018) belum diatur dalam peraturan IMM manapun, baik itu di AD/ART IMM, Mekanisme Kerja Pimpinan (MKI), Tata Tertib Pemilihan Pimpinan, maupun Pedoman Administrasi IMM. PCI IMM juga belum diberikan hak secara eksplisit yang diatur dalam AD/ART IMM untuk berhak mengikuti Muktamar IMM. Ini adalah salah satu budaya administrasi dan organisasi yang kurang baik di IMM, yakni melakukan suatu kebijakan tertentu tanpa menetapkan terlebih dahulu landasan hukumnya. Hingga kini, IMM telah memiliki sebanyak 6 (enam) buah Cabang Istimewa, berikut adalah daftarnya :

  • IMM Cabang Istimewa Malaysia dengan pimpinannya yakni PCI IMM Malaysia.
  • IMM Cabang Istimewa Brunei Darussalam dengan pimpinannya yakni PCI IMM Brunei Darussalam.
  • IMM Cabang Istimewa Thailand dengan pimpinannya yakni PCI IMM Thailand.
  • IMM Cabang Istimewa China dengan pimpinannya yakni PCI IMM China.
  • IMM Cabang Istimewa Turkey dengan pimpinannya yakni PCI IMM Turkey.
  • IMM Cabang Istimewa Australia dengan pimpinannya yakni PCI IMM Australia.
Pimpinan IMM terdiri dari :
  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) - diputuskan dalam Muktamar IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh PP Muhammadiyah.
  2. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) - diputuskan dalam Musyda IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh DPP IMM.
  3. Pimpinan Cabang (PC) - diputuskan dalam Musycab IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh DPD IMM diatasnya. Apabila dibutuhkan, Pimpinan Cabang dapat membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) guna mengkoordinir Pimpinan Komisariat (PK) diwilayahnya. Korkom dapat dibentuk jika minimal terdapat 3 Komisariat dibawahnya. Korkom dibentuk dalam Rapat Pleno Pimpinan Cabang (PC) dengan dihadiri minimal 2/3 Pimpinan Cabang dan masing-masing 2 orang perwakilan Pimpinan Komisariat dibawahnya. Korkom adalah kelengkapan fungsional organisasi, bukan kelengkapan struktural organisasi. Artinya, Korkom dibentuk berdasarkan kebutuhan/fungsi, suatu ketika Korkom dapat dibentuk dan dapat tidak dibentuk pada periode berikutnya berdasarkan kebutuhan. Program serta agenda-agenda Korkom merupakan kebijakan turunan dari Pimpinan Cabang (PC) berdasarkan hasil Musycab dan Rapat Kerja Gabungan (RKG), dan bukan merupakan agenda yang disusun oleh Korkom sendiri.
  4. Pimpinan Komisariat (PK) - diputuskan dalam Musykom IMM melalui Sidang Formatur dan ditetapkan oleh PC IMM diatasnya.

Catatan :

  • Pimpinan IMM, disusun oleh 13 orang Formatur melalui Sidang Formatur dalam Permusyawaratan IMM dan kemudian ditetapkan oleh Pimpinan diatasnya melalui Surat Keputusan.
  • 13 orang Formatur dipilih oleh Peserta Permusyawaratan IMM dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Panitia Pemilihan (Panlih) - terlebih dahulu, Anggota IMM mencalonkan dirinya untuk menjadi Formatur kepada Panlih.
  • Pimpinan IMM pada suatu tingkat, sekurang-kurangnya berjumlah 13 orang.
Pimpinan Bidang (PB) IMM secara urut adalah sebagai berikut :
  • Pimpinan Bidang Organisasi.
  • Pimpinan Bidang Kader.
  • Pimpinan Bidang Hikmah.
  • Pimpinan Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan.
  • Pimpinan Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan. (pembagian tugasnya dengan Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI) belum clear. Setiap Daerah, Cabang, dan Komisariat menyikapinya dengan berbeda-beda. Ada yang memilih untuk ada Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan saja, tanpa adanya BUMI. Ada yang memilih untuk ada BUMI saja, tanpa adanya Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan. Tapi ada juga yang memilih untuk mengadakan keduanya (pada pilihan yang ketiga ini, biasanya Pimpinan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan akan jauh lebih dominan peranannya daripada Pimpinan BUMI). Solusi terbaik adalah hapuskan Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan di Muktamar IMM, agar BUMI IMM dapat berjalan secara mandiri dan profesional.
  • Pimpinan Bidang IMMawati. (pembagian tugasnya dengan Korps IMMawati belum clear. Sehingga, banyak Daerah, Cabang, dan Komisariat yang memilih untuk tidak membentuk Korps IMMawati. Tugas Ke-IMMawatian, lebih difungsikan pada Pimpinan Bidang IMMawati. Padahal, hubungan antara Pimpinan Bidang IMMawati dengan Korps IMMawati ini sangat simple, layaknya hubungan antara Pimpinan Bidang Kader dengan Korps Instruktur). Pimpinan Bidang IMMawati bertindak secara konseptual (layaknya Pimpinan Bidang Kader). Sementara, Korps IMMawati bertindak semi-teknis berupa advokasi (baik secara litigasi maupun non-litigasi) kasus keperempuanan dan anak (setara pengelolaan DAD oleh Korps Instruktur). Tugas lain Korps IMMawati adalah pelaksanaan Pendidikan Khusus IMMawati (Diksuswati) yang secara konseptual telah ditetapkan oleh Pimpinan Bidang IMMawati (setara pelaksanaan LID oleh Korps Instruktur yang secara konseptual telah ditetapkan oleh Pimpinan Bidang Kader).
  • Pimpinan Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman.
  • Pimpinan Bidang Media dan Komunikasi.
  • Pimpinan Bidang Seni, Budaya, dan Olahraga.
  • Pimpinan Bidang Lingkungan Hidup. (Bidang baru, yang diputuskan melalui Muktamar XVII IMM Tahun 2016 di Jakarta)
  • Pimpinan Bidang Hubungan Luar Negeri. (Bidang khusus yang hanya dapat dimiliki oleh DPP IMM).

Catatan :

  • Beberapa Daerah, Cabang, dan Komisariat IMM ada yang menomori Bidangnya tidak sesuai dengan urutan Bidang yang telah ditetapkan pada Tanfidz Muktamar IMM dan urutan Kode Surat-menyurat IMM tersebut.
  • Beberapa Daerah, Cabang, dan Komisariat IMM juga ada yang menamai Bidangnya dengan nomenklatur yang berbeda dari Tanfidz Muktamar IMM tersebut. Dalam beberapa kasus, bahkan ada yang melebur 2 Bidang sekaligus menjadi 1 Bidang saja. Misalnya, antara Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan dengan Bidang Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, disatukan menjadi Bidang Ekonomi Kewirausahaan dan Sosial Masyarakat (Bidang Ekowirasosma).
  • Pimpinan IMM di suatu tingkat, hanya boleh membentuk Bidang dan menetapkannya sesuai dengan Bidang yang dimiliki oleh Pimpinan IMM di atasnya. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan IMM dapat berlaku secara integral, baik secara top down maupun secara bottom up. Contoh : suatu Daerah IMM tidak memiliki Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan, maka Cabang IMM dibawahnya tidak diperkenankan untuk memiliki Bidang tersebut pula. Berdasarkan kebijakan ini, maka pembinaan, pendampingan, serta controling jajaran Pimpinan IMM dibawahnya akan dapat berjalan lebih mudah, terarah, dan terukur.
Pengertian susunan pokok Pimpinan IMM :
  • Pimpinan : terdiri dari Badan Pimpinan Harian (BPH), Unsur Pembantu Pimpinan (UPP), dan Koordinator Komisariat (Korkom) - jika Cabang terkait, membentuknya.
  • Badan Pimpinan Harian (BPH) : terdiri dari Pimpinan Umum (PU), dan Pimpinan Bidang (PB) yang telah ditetapkan oleh Pimpinan IMM tingkat diatasnya berdasarkan Hasil Sidang Formatur Permusyawaratan IMM.
  • Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) : terdiri dari anggota IMM yang telah ditetapkan oleh BPH IMM setingkat untuk diamanahi menjadi Pimpinan UPP.
  • Unit Pelaksana Teknis (UPT) : merupakan tim kerja operasional yang terdiri dari anggota IMM yang telah ditetapkan oleh BPH IMM setingkat untuk diamanahi menjadi UPT. UPT bersifat ad hock, contohnya adalah Panitia Kegiatan, Satuan Tugas (Satgas), dll.

Pimpinan Umum DPP IMM Setiap Periode

Muktamar Tempat Tanggal

(berdasar dokumentasi)

Susunan
I Surakarta 01 - 05 Mei 1965 1965 - 1967 Ketua Umum : Mohammad Djazman Al-Kindi (Alm)

Sekretaris Jendral : Syamsu Udaya Nurdin

Bendahara Umum : Abuseri Dimjati

(versi Noor Chosim Agam : MSKPI)

Ketua Umum : Mohammad Djazman Al-Kindi (Alm)

Sekretaris Jendral : A. Rosyad Saleh

Bendahara Umum : Zuhdi Djunaidi

(versi Farid Fathoni : KYD)

II Banjarmasin 26 - 30 November 1967 1967 - 1971 Ketua Umum : Mohammad Djazman Al-Kindi (Alm)

Sekretaris Jendral : Bahransyah Usman (Alm)

Bendahara Umum : Abuseri Dimjati

III Yogyakarta 14 - 19 Maret 1971 1971 - 1975 Ketua Umum : A. Rosyad Saleh

Sekretaris Jendral : Machnun Husein

Bendahara Umum : Mawardi Abbas

IV Semarang 21 - 25 Desember 1975 1975 - 1977 Ketua Umum : Zulkabir.

Sekretaris Jendral : M. Alfian Darmawan

Bendahara Umum : M. Alfian Darmawan (merangkap)

DPP IMM

mengalami kevakuman

- - 1975 - 1985 -
Rapat Pleno

PP Muhammadiyah

12 - 14 Mei 1984

25 - 26 Agustus 1984

10 - 12 Agustus 1985

1985 - 1986 DPP Sementara IMM

Ketua : Immawan Wahyudi

Sekretaris I : Muklis Ahsan Uji

Bendahara I : St. Daulah Khoiriati

V Padang 14 - 18 April 1986 1986 - 1989 Ketua Umum : Nizam Burhanudin SH

Sekretaris Jenderal : M. Arifin Nawawi

Bendahara Umum : Chandrawati A.

VI Ujung Pandang 07 - 12 Juli 1989 1989 - 1992 Ketua Umum : Agus Syamsuddin

Sekretaris Jenderal : Ahmad Haser

Bendahara Umum :

VII Purwokerto 1992 1992 - 1995 Ketua Umum : Tatang Sutahyar

Sekretaris Jenderal : Syahril Syah

Bendahara Umum :

VIII Kendari 25 - 31 Maret 1995 1995 - 1997 Ketua Umum : Syahril Syah

Sekretaris Jenderal : Abdul Rohim Ghazali

Bendahara Umum : Gusnul Alfian

IX Medan 22 Februari - 2 Maret 1997 1997 - 1999 Ketua Umum : Irwan Baadila

Sekretaris Jenderal : M. Irfan Islami Dj.

Bendahara Umum : Riki Ikrimal

Muklub Jakarta 1999 1999 - 2001 Ketua Umum : Gunawan Hidayat

Sekretaris Jenderal : Yusuf Warsyim

Bendahara Umum : Imal Isti’mal Al Bantani

X Palembang 21 - 25 Juli 2001 2001 - 2003 Ketua Umum : Piet Hizbullah Khaidir

Sekretaris Jenderal : Endy Sjaiful Alim

Bendahara Umum : Yayat Suyatna

XI Bali 24 - 28 Agustus 2003 2003 - 2006 Ketua Umum : Ahmad Rofiq

Sekretaris Jenderal : Budi Santoso

Bendahara Umum : Hendri Kurniawan

XII Ambon 12 - 15 Mei 2006 2006 - 2008 Ketua Umum : Amiruddin

Sekretaris Jenderal : Siar Anggretta Siagian

Bendahara Umum : M. Husin AB

XIII Bandar Lampung 26-31 Mei 2008 2008 - 2010 Ketua Umum : Rusli Halim Fadli

Sekretaris Jenderal : Ton Abdillah Has

Bendahara Umum : Azis Abdul Azis Anshari

XIV Bandung 21-26 April 2010 2010 - 2012 Ketua Umum : Ton Abdillah Has

Sekretaris Jenderal : Yayan Sophian Al-Hadi

Bendahara Umum : Rudi Ismawan

XV Medan 28 April - 02 Mei 2012 2012 - 2014 Ketua Umum : Jihadul Mubarok

Sekretaris Jenderal : Fahman Habibie

Bendahara Umum : Ahmad Kabul Qorim

XVI Surakarta 26 Mei - 01 Juni 2014 2014 - 2016 Ketua Umum : Beni Pramula

Sekretaris Jenderal : Abdul Rahman

Bendahara Umum : Yadi Kusnandi Al-Haddad

XVII Jakarta 23 - 28 Mei 2016 2016 - 2018 Ketua Umum : Taufan Putrev Korompot

Sekretaris Jenderal : Ali Muthohirin

Bendahara Umum : Yedi Mulya Permana

XVIII

Unsur Pembantu Pimpinan

Unsur Pembantu Pimpinan (UPP) IMM adalah lembaga-lembaga dibawah koordinasi Pimpinan IMM yang sengaja di bentuk dan diamanahi tugas-tugas khusus. Secara fungsi, UPP IMM ini mirip dengan UPP yang dimiliki oleh Muhammadiyah yakni yang berupa "Majelis" dan "Lembaga". Jika UPP Muhammadiyah terdiri dari Majelis dan Lembaga, UPP IMM terdiri dari "Lembaga Otonom" dan "Lembaga Semi Otonom".

  1. Lembaga Otonom (LO) adalah UPP yang menjalankan tugas pendukung IMM. (mirip dengan "Lembaga" Muhammadiyah).
  2. Lembaga Semi Otonom (LSO) adalah UPP yang menjalankan sebagian tugas pokok IMM. (mirip dengan "Majelis" Muhammadiyah).

Dikarenakan sifatnya yang "Otonom" maka LO akan cenderung diberikan keleluasaan yang lebih besar daripada LSO untuk mengelola organisasinya sendiri, dengan tetap saling berkoordinasi dengan BPH IMM. Umumnya LO IMM secara langsung berada dalam tanggungjawab dan pengawasan Pimpinan Umum (PU) IMM, sebagaimana layaknya Pimpinan Bidang (PB) di IMM. Adapun LSO IMM, secara umum akan berada dalam tanggungjawab dan pengawasan Pimpinan Bidang (PB) IMM.

Melihat karakteristiknya, maka penggolongan UPP IMM dapat dibagi sebagaimana berikut ;

  1. Lembaga Otonm :
    • Badan Usaha Milik Ikatan (BUMI) - dikarenakan pengelolaannya harus bersifat mandiri dan profesional agar unit usaha IMM dapat berkembang.
    • Lembaga Pers Mahasiswa Muhammadiyah (LPMM) - dikarenakan sebisa mungkin sebuah lembaga Pers harus memiliki sikap independen dan berimbang dalam pemberitaan.
  2. Lembaga Semi Otonom :
    • Lembaga Pengembangan Daerah dan Cabang (LPDC) atau Lembaga Pengembangan Cabang dan Komisariat (LPCK). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Organisasi.
    • Korps Instruktur. - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Kader.
    • Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Muhammadiyah (LKBHMM). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Hikmah.
    • Korps IMMawati. - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang IMMawati.
    • Korps Mubaligh Mahasiswa Muhammadiyah (KM3). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman.
    • Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Muhammadiyah (LSBMM). - dibawah koordinasi Pimpinan Bidang Seni, Budaya, dan Olahraga.
    • dll.

Tokoh Alumni IMM

Dinamika

Lagu IMM, Muhammadiyah, dan Organisasi Otonom lainnya

Referensi