Lompat ke isi

Kartu Biru Uni Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 16 Juni 2018 11.49 oleh Astroiseur (bicara | kontrib) (artikel rintisan baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kartu Biru Uni Eropa adalah kartu identitas yang diberikan bagi pekerja dari luar wilayah Uni Eropa untuk dapat memiliki hak untuk tinggal dan bekerja dalam satu negara anggota UE. Mereka yang di-ijinkan untuk memperoleh Kartu Biru UE harus memiliki kualifikasi tinggi, misalnya, yang dibuktikan dengan faktor edukasi yang ditempuh, kontrak kerja yang mengikat dengan gaji relatif diatas rata-rata di negeri tempat kerja. Kartu ini berlaku di 25 diantara 28 negara-negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Kartu ini tidak berlaku di Denmark, Irlandia, dan Inggris.[1]

Sejarah

Dewan Eropa di Lisabon pada bulan Maret 2000 mendirikan Komunitas yang bertujuan untuk menjadi ekonomi dinamis berbasis ilmu pengetahuan yang paling bersaing di dunia, yang mampu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan, dengan lebih banyak dan lebih baik ketenaga-lerjaan, dan kohesi hubungan sosial yang lebih baik.

Pada bulan Oktober 2007, Komisi Eropa menerima dua usulan. Yang pertama, untuk menyediakan arah batasan bagi tenaga ahli dan migran yang berpendidikan untuk dapat masuk ke Uni Eropa, dan yang selanjutnya dikenal sebagai arahan kartu biru UE. Yang kedua, arahan untuk menyederhanakan proses migrasi dengan prosedur satu kali aplikasi, yang selanjutnya dikenal sebagai arahan ijin tunggal.

Usulan pertama, arahan kartu biru UE diadopsikan oleh Dewan Eropa pada bulan Mei 2009. Arahan ijin tunggal diadopsikan pada tanggal 11 Desember 2011. Kedua arahan ini menghasilkan Skema Kartu Biru UE, yang diinginkan, untuk residensi dan ijin kerja.[2]

Referensi