Lompat ke isi

Sisa makanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 17 Juli 2018 05.10 oleh WLPDG06Fatimah (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'sisa makanan.Ulama fikih sepakat menyatakanbahwa sisa makanan manusia adalah bersih,baik manusia dalam keadaan suci maupun dalam keadaan haid atau nifas.Alasannya adal...')

sisa makanan.Ulama fikih sepakat menyatakanbahwa sisa makanan manusia adalah bersih,baik manusia dalam keadaan suci maupun dalam keadaan haid atau nifas.Alasannya adalah sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Aisyah binti abu bakar meminum air dalam sebuah gelas sedangkan ia dalam keadaan Haid,lalu Rasulullah SAW mengambil gelas itu dan meminum sisa air yang ada di dalamnnya.