Mufassar
Mufassar artinya dijelaskan. Mufassar menurut istilah di dalam ushul fikih mengarah kepada suatu lafal atau kalimat yang menunjukkan suatu hukum dengan Dalalah (Petunjuk yang Jelas, tanpa menerima kemungkinan penakwilan dan pertakhsisan (Pengkhususan), tetapi dapat menerima nasakh (Penghapusan) pada masa kerasulan.
Contoh lafalnya Mufassar adalah di dalam surat surat At-Taubah ayat 36: '' dan Perangilah kaum Musrikin itu semua'. dalam surat ini kata musrikin adalah lafal zahir (lafal yang jelas Pengertiannya, tetapi bukan perngertian itu yang di maksud). lafal musrikin bersifat umum yang dapat di takhsiskan. Ulama mazhab Hanafi membagi mufassar atas 2 bentuk yaitu mufassar ibtida'i dan Mufassar bi- gair ibtida'i.
((REFERENSI: PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta (2003). Eksiklopedi Hukum Islam. PT Intermasa Jakarta. halaman 1199))Templat:Reflish