Lompat ke isi

Ahli waris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ahli Waris adalah orang yang berhak mendapat harta pusaka. Kata ini berbentuk kata majemuk yang berasal dari gabungan kata "ahl " (keluarga, famili) dan waris (penerima harta peninggalan orang yang meninggal dunia, yang berarti orang orang yang mempunya hak untuk mendapatkan bagian dari harta orang yang meninggal. KBBI mengartikan orang orang yang berhak menerima warisan (harta pusaka). Menurut istilah: orang-orang tertentu yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang meninggal.

Sebab-sebab menjadi ahli waris

  1. Karena nasab ( ahli waris Nasabiyyah ) yaitu orang yang menjadi ahli waris karena ada hubungan nasab atau darah ,
  2. Karena perkawinan ( ahli waris sababiyyah ) yaitu suami atau istri dari yang meninggal .[1]

Macam macam ahli waris

  1. Ahli waris zawil furudh ; adalah ahliwaris yang sudah ditentukan bahagianya. Ahli waris zawil furudh terdiri dari kelompok 10 ahli waris perempuan dan 15 ahli waris laki-laki yang semuanya berjumlah 25 dan apa bila semuanya hadir maka yang berhak mendapatkan hanya lah 5 golongan yaitu 1. Ayah 2. Ibu 3. suami atau Istri 4. Anak perempuan 5. Anak laki-laki
  2. 'Ashabah ahli waris yang tidak ditentukan bagianya atau yang menghabiskan sisa harta, biasanya kellompok 'Asbah ini berasal dari golongan ahli waris laki-laki.Kelompok 'Ashabah terdiri dari; satu: 'Ashabah binnafsih yaitu kelompok ahli waris laki0laki yang lansung menjadi 'Ashabah, dua: 'Ashabah ma'al ghairi yaitu ahli waris perempuan yang bergabung denan ahli waris perempuan menjadi 'Ashabah bersama-sama, tiga : 'Ashabah ma'al ghairi yaitu kelompok ahli waris perempuan bergabung bersama menjadi 'ashabah ketika pada urutan ahli waris tidak terdapat ahli waris laki-laki
  3. Ahli waris zawil Arham yaitu orang yang tidak termasuk dalam urutan ahli waris zawil furudh dan 'ashabah tapi punya kedekatan kekerabatan, sebagian ulama menyatakan bahwa ahli waris zawil arham orang yang berhak mendapatkan pusaka apabila ahli waris zawil furudh dan "ashabah tidak ada.[2]

Dasar Hukum

Dasar Hukum ahli waris ini 1. Q.S : 2 : 188, 2. Q.S : 4: 7, 10, 11

Referensi

  1. ^ Syarifuddin, Amir. Fiqh Mawaris. 
  2. ^ zuhdi, Nasiruddin (2015). enskilopedi religi. Jakarta: republika. hlm. 26–27.