Wakalah
Tampilan
Wakalah merupakan salah satu akad penting dalam hukum Islam. Secara bahasa wakalah artinya menolong, memelihara, pendelegasian atau juga perwakilan yang bertindak atas nama orang yang diwakilinya. Secara istilah wakalah berarti tolong menolong antar pribadi dalam suatu persoalan di mana seseorang tidak mampu secara hukum atau mempunyai halangan untuk melakukannya. Objek yag diwakilkan itu dapat menyangkut masalah harta benda dan juga masalah pribadi lainnya, seperti nikah.[1]
Ada beberapa definisi wakalah menurut ulama Fikih, antara lain:
- Mazhab Hanafi, wakalah adalah pendelegasian suatu tindakan hukum kepada orang lain yang bertindak sebagai wakil.
- Mazhab Syafi'i, wakalah adalah pendelegasian hak kepada seseorang dalam hal-hal yang dapat diwakilkan kepada orang lain selama ia hidup. Definisi 'selama ia hidup' jadi pembeda antara wakalah dengan wasiat.
Dalil
Dalil tentang kebolehan akad wakalah dalam Islam terdapat dalam al-Qur'an dan Hadis, antara lain:
- Surat al-Kahfi ayat 19, artinya "maka suruhlah salah seorang di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dan hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu"
- Surat An-Nisa' ayat 35, artinya "...maka suruhlah juru damai (hakam) dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai (hakam) dari keluarga perempuan..."
- Hadis tentang Rasulullah mengutus seorang pemungut zakat untuk memungut zakat (H. R Bukhari dan Muslim)
- Hadis penunjukan Amr bin Umayya d-Damiri sebagai wakilnya dalam menerima nikah Ummu Habibah binti Abu Sufyan (H. R Abu Dawud)[1]
Referensi
- ^ a b Tim Suplemen Ensiklopedi Islam (2001). Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve. hlm. 277. ISBN 979-8276-75-2.