Lompat ke isi

Fikih dakwah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Juli 2018 08.58 oleh Wakidul kohar (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Fiqh al dakwah atau fiqh dakwah merupakan pemahaman yang harus dimiliki oleh para pendai terkait dengan prinsip prinsip dakwah.<ref>{{Cite book|title=Al-Khusalah fi F...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Fiqh al dakwah atau fiqh dakwah merupakan pemahaman yang harus dimiliki oleh para pendai terkait dengan prinsip prinsip dakwah.[1]

  1. ^ Al-Syuhud, Ali bin Niyaf (2009). Al-Khusalah fi Fiqhhi al-Adda`wa. Malaysia: Malaisiya Darul Makmur. hlm. 5.