Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Juli 2018 08.58 oleh Wakidul kohar(bicara | kontrib)(←Membuat halaman berisi 'Fiqh al dakwah atau fiqh dakwah merupakan pemahaman yang harus dimiliki oleh para pendai terkait dengan prinsip prinsip dakwah.<ref>{{Cite book|title=Al-Khusalah fi F...')