Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Fiqh al dakwah atau fiqh dakwah merupakan pemahaman yang harus dimiliki oleh para pendai terkait dengan prinsip prinsip dakwah.[1]
- ^ Al-Syuhud, Ali bin Niyaf (2009). Al-Khusalah fi Fiqhhi al-Adda`wa. Malaysia: Malaisiya Darul Makmur. hlm. 5.