Lompat ke isi

Nazar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Agustus 2018 04.03 oleh Ayu Dini Putri (bicara | kontrib) (Penyelarasan tata bahasa sesuai PUEBI.)

Nazar adalah sebuah janji seseorang untuk melaksanakan sesuatu jika tujuan yang diinginkan tercapai, Nazar bersinonim dengan kaul.[1] Dalam perbendaharaan kata Islam dan Kristen adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.

Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata serta tidak bertentangan yang diketahui dengan larangan-larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Arti kata nazar - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2 November 2017.