Lompat ke isi

Penyeludupan orang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 Agustus 2018 13.05 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Menurut hukum AS, penyeludupan orang adalah "fasilitasi, transporasi, upaya transportasi atau pemasukan ilegal dari seseorang atau orang-orang yang melintasi sebuah perbatasan internasional, yang melanggar hukum satu negara atau lebih, baik secara diam-diam atau melalui penipuan, seperti pemakaian dokumen-dokumen yang dipalsukan".[1]

Secara internasional, istilah tersebut dimengerti dan sering dipakai secara bergantian dengan kata penyeludupan migran, yang diartikan dalam Protokol melawan Penyeludupan Migran lewat Darat, Laut dan Udara, yang tercantum dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan Kejahatan Terorganisir Transnasional sebagai "...tindakan, dalam rangka, meraih, secara langsung atau tak langsung, manfaat finansial atau material lainnya, dari pemasukan ilegal seseorang ke sebuah partai negara dimana orang tersebut bukanlah seorang warga negara".

Referensi

Pranala luar