Lompat ke isi

Lembaga Sensor Film

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 1 Mei 2008 05.49 oleh Borgx (bicara | kontrib) (Suntingan 116.199.206.110 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot)

Lembaga Sensor Film (LSF) adalah sebuah lembaga yang bertugas menetapkan status edar film-film di Indonesia. Sebuah film hanya dapat diedarkan jika dinyatakan "lulus sensor" oleh LSF. LSF juga mempunyai hak yang sama terhadap reklame-reklame film, misalnya poster film. Selain tanda lulus sensor, lembaga sensor film juga menetapkan penggolongan usia penonton baqi film yang bersangkutan.

Sebelum 1994, LSF bernama Badan Sensor Film.

Pranala luar