Lompat ke isi

Wempy Dyocta Koto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Wempy Dyocta Koto
Berkas:Wempy Dyocta Koto.jpg
Lahir14 Oktober 1976 (umur 48)
Indonesia Padangpanjang, Sumatera Barat
KebangsaanIndonesia Indonesia
Almamater- University of Technology, Sydney
- University of Sydney, Sydney
PekerjaanProfesional, pengusaha
Dikenal atasCEO Wardour and Oxford

Wempy Dyocta Koto (lahir 14 Oktober 1976) adalah seorang profesional dan pengusaha Indonesia. Ia merupakan pendiri sekaligus CEO Wardour and Oxford, sebuah perusahaan konsultan pengembangan bisnis internasional. Ia berperan besar dalam kesuksesan beberapa perusahaan waralaba Indonesia dalam menembus pasar internasional.[1]

Riwayat

Wempy lahir di Indonesia, namun ia dibesarkan di Australia. Setelah dewasa, Wempy tinggal dan bekerja di berbagai kota dunia, seperti Singapura, Hongkong, London, San Fransisco, New York, dan lain-lain. Ia bekerja sebagai seorang konsultan manajemen yang beraktivitas secara global. Ia sukses memimpin beberapa tim untuk meluncurkan produk dan layanan global untuk American Express, Sony, Nokia, Citigroup, Samsung, SAP, LG Electronics, Palm, Lenovo, BP, Microsoft, dan berbagai merek internasional lainnya.

Setelah beberapa tahun melanglang buana, Wempy kembali ke Indonesia untuk mengabdikan diri demi kemajuan dunia bisnis di Indonesia. Ia merupakan sosok penting dibalik suksesnya beberapa perusahaan waralaba Indonesia, seperti Kebab Turki Baba Rafi, Ayam Bakar Mas Mono, Piramizza, dan Bebek Garang menembus pasar internasional.[2]

Pada tahun 2013, Wempy memperoleh penghargaan Asia Pacific Entrepreneurship Awards dengan predikat Most Promising Entrepreneur. Sedangkan di tingkat dunia, ia satu-satunya CEO asal Indonesia yang berada dalam daftar The World's 120th Most Social CEO, yang berisi nama-nama besar, seperti Oprah Winfrey, Richard Branson, Rupert Murdoch, Warren Buffett, Tony Fernandes, Marissa Mayer serta Donald Trump dan lain-lain.[3]

Kontroversi

Pada tanggal 21 Juni 2017, Wempy melaporkan seorang warganet bernama Ravio Patra atas tuduhan pencemaran nama baik dengan dasar UU ITE.[4] Kasus ini bermula saat Ravio menuliskan status melalui Facebook pribadinya atas hasil penelurusan terhadap rekam jejak Wempy yang dianggap tidak akurat dan terlalu dilebih-lebihkan. Sehingga Ravio terindikasi melakukan fitnah dan pencemaran nama baik serta menyebarkan unsur kebencian[4][5] [4]

Kejadian ini menjadi perhatian dari beberapa lembaga hukum yaitu Lembaga Bantuan Hukum Pers, Institute for Criminal Justice Reform, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta[4]

Pertama, tulisan yang dicantumkan oleh Ravio Patra di halaman facebooknya yang diperoleh dari hasil penelusurannya terhadap WDK merupakan suatu kebenaran dan dapat dipertanggungjawabkan;

Kedua, perbuatan yang dilakukan oleh Ravio terindikasi bentuk pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan karena yang disampaikan oleh Ravio merupakan suatu kebenaran akan tetapi menjatuhkan martabat sesama anak bangsa.

Referensi

  1. ^ Ario Fajar (2 Agustus 2012). "Wempy, Sosok di Balik Kesuksesan Merek Go International". Majalah SWA. Diakses tanggal 11 Januari 2014. 
  2. ^ Ari (13 November 2013). "Wempy Dyocta Koto, Putra Minang yang Sukses di Luar Negeri". Riau Pos. Diakses tanggal 11 Januari 2014. 
  3. ^ Rein Mahatma (9 Juli 2013). "Wempy Dyocta Koto, Entrepreneur Indonesia yang Terlibat dengan Startup di Berbagai Belahan Dunia". Yahoo News Network. Diakses tanggal 11 Januari 2014. 
  4. ^ a b c d "Motivator Wempy Dyocta Koto, Laporkan Penulis Ilmiah ke Kepolisian Atas Dasar Pencemaran Nama Baik". ICJR (dalam bahasa Inggris). 2017-08-21. Diakses tanggal 2017-08-23. 
  5. ^ "Motivator ini Laporkan Seorang Penulis ke Polisi karena Merasa Nama Baiknya Dicemarkan". Wartakota. Diakses tanggal 2017-08-23. 

Pranala luar

Ade Ryani (26 Januari 2013). "Wempy Dyocta Koto, Merek Lokal Mampu Go International". Tabloid Nova. Diakses tanggal 11 Januari 2014.