Lompat ke isi

Hukum nilai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum nilai (Jerman: Wertgesetz) adalah sebuah konsep utama dalam kritikan Karl Marx terhadap ekonomi politik yang pertama kali disampaikan dalam Kemiskinan Filsafat (1847), yang menentang Pierre-Joseph Proudhon dengan rujukan kepada gagasan-gagasan ekonomi David Ricardo.[1][note 1] Secara umum, istilah tersebut merujuk kepada sebuah prinsip regulatif dari pertukaran produk-produk hasil kerja manusia secara ekonomi, yaitu nilai-nilai tukar relatif dari produk-produk tersebut dalam perdagangan, yang biasanya diungkapkan dalam bentuk harga-harga uang, yang proporsional dengan jumlah rata-rata jam kerja manusia yang saat itu dibutuhkan secara sosial untuk menghasilkannya.[2][note 2]

Catatan

  1. ^ Lihat Marx, Kemiskinan Filsafat, bab 1 bagian 2 [1] dimana Marx merujuk kepada "hukum nilai" menurut Proudhon dan bab 3, yang berjudul "Aplikasi Hukum Proporsionalitas Nilai".[2]
  2. ^ Karl Marx, Capital, Volume I, Penguin, hlm. 676–77; Marx, Capital, Volume III, Penguin ed., hlm. 522.

Referensi

  1. ^ Takahisi Oishi, The unknown Marx: reconstructing a unified perspective. Foreword by Terrell Carver. London: Pluto Press, 2001
  2. ^ John Eaton, Political Economy: A Marxist Textbook. Rev ed. 1963 reprinted 1970. hlm. 29.