Jalur kereta api Rambipuji–Balung–Puger
Jalur kereta api Rambipuji–Balung–Puger | |
---|---|
Ikhtisar | |
Jenis | Jalur lintas cabang |
Sistem | Jalur kereta api rel ringan |
Status | Tidak beroperasi |
Terminus | Rambipuji Puger |
Operasi | |
Dibuka | 1913-1922 |
Ditutup | 1986 |
Pemilik | PT Kereta Api Indonesia (pemilik aset jalur dan stasiun) |
Operator | Wilayah Aset IX Jember |
Data teknis | |
Lebar sepur | 1.067 dan 600 mm |
Kecepatan operasi | 20 s.d. 40 km/jam |
Jalur kereta api Balung-Rambipuji merupakan salah satu jalur kereta nonaktif di Jawa Timur. Jalur ini termasuk dalam Wilayah Aset IX Jember.
Sejarah
Tak banyak literatur berbahasa Belanda yang membahas jalur ini. Tetapi menurut Lekkerkerker (1938) dalam bukunya yang berjudul Land-en-Volk van Java menyebutkan bahwa jalur-jalur kereta api lintas selatan Lumajang–Jember ini aslinya adalah jalur trem dengan lebar sepur 600 mm. Pembangunan diprakarsai oleh Staatsspoorwegen, dengan melanjutkan jalurnya dari Lumajang menuju Rambipuji via Balung.
Jalur dan stasiun-stasiunnya sendiri dibuka untuk pelayanan umum pada tanggal 3 Mei 1913 untuk segmen Rambipuji–Balung dan dilanjut menuju Puger beserta cabangnya menuju Ambulu. Karena volume angkutan yang semakin banyak, SS memutuskan untuk mengubah sepurnya menjadi 1.067 mm pada tanggal 1 November 1929 dan lintas menuju Puger pun dicabut.[1][2]
Jalur ini dinonaktifkan pada tahun 1986 karena kalah bersaing dengan mobil pribadi dan angkutan umum serta tidak ada reaktivasi untuk jalur ini.