Ekonomi transportasi
Ekonomi transportasi adalah salah satu cabang ilmu ekonomi tentang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan transportasi untuk kebutuhan produksi, distribusi dan konsumsi masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah perlu mengedepankan pentingnya transportasi sebagai urat nadi perekonomian. Ekonomi transportasi meliputi prinsip-prinsip analisis dan penerapan konsep ekonomi teknik dalam penggunaaan/pengoperasian moda transportasi, optimalisasi lalu lintas serta investasi pada infrastruktur transportasi termasuk mengidentifikasi dan mengkuantifikasi parameter-parameter biaya dan manfaat, seperti biaya investasi, operasi dan pemeliharaan, nilai waktu, biaya operasi kendaraan, dan besaran ekonomi lainnya, memperhatikan aspek akuntansi yang perlu dilakukan dalam kajian infrastruktur transportasi, serta menerapkan beberapa metode kajian kelayakan investasi.
Keekonomian dalam perencanaan transportasi
Dalam perencanaan transportasi untuk memenuhi permintaan kebutuhan transportasi yang senantiasa meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk, pertumbuhan ekonomi diperlukan pengembangan jalan, terminal, pelabuhan, pengaturan serta sarana untuk mendukung sistem transportasi yang efisien, aman dan lancar serta berwawasan lingkungan. Sistem transportasi yang efisien ini menggunakan pertimbangan ekonomi sebagai acuan dalam investasi sarana dan prasarana transportasi.
Pembiayaan proyek transportasi
Pembiayaan proyek transportasi diperoleh dari dua sumber yaitu pemerintah dan swasta, sumber pendanaan pemrintah berasal dari anggaran pembangunan baik pusat maupun daerah, sedangkan pembiayaan dari swasta diperoleh dari pengguna sistem yang dibangun oleh swasta seperti pada jalan tol.
Dana preservasi transportasi
Sumber pembiayaan/preservasi[1] transportasi bisa diperoleh dari berbagai sumber[2] di antaranya:
- pajak bahan bakar, merupakan salah satu sumber pendapatan yang biasa digunakan diberbagai Negara didunia karena semakin banyak berjalan semakin banyak bahan bakar yang dipakai yang berarti semakin besar sumbangan terhadap dana transportasi.
- retribusi pengendalian lalu lintas, merupakan suatu pungutan kepada masyarakat yang akan memasuki suatu kawasan (biasanya di pusat kota) dengan tujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di kawasan yang dikendalikan itu. Sudah diterapkan diberbagai kota di antaranya Singapore, London, Stockholm dan beberapa kota lainnya.
- pajak kendaraan bermotor, merupakan pajak tahunan yang masuk ke kas daerah, di Indonesia pajak ini merupakan primadona pajak daerah. Walaupun itu pendapatan dari sektor transportasi masuknya adalah ke kas daerah.
- retribusi parkir, merupakan salah satu bentuk yang juga digunakan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang menuju atau masuk ke suatu kawasan.
Kemitraan Pemerintah dengan Swasta
Menurut Maman[3] kondisi infrastruktur Indonesia masih memprihatinkan. Untuk sektor jalan, panjang jaringan jalan rata-rata hanya 217 km per 1000 km2. Padahal, jalan merupakan infrastruktur transportasi utama Indonesia. Sektor jalan harus melayani lebih dari 84% total penumpang. Bahkan untuk pengangkutan barang, jalan melayani porsi sekitar 91,25% dari total muatan. Oleh karena itu peran serta swasta dalam pembangunan infrastruktur harus dimaksimalisasi.
Lihat pula
Referensi
- ^ Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- ^ Ekonomi transportasi
- ^ Maman Suhendra, Kemitraan Pemerintah-Swasta dalam Penyediaan Infrastruktur di Korea Selatan, [1]