Lompat ke isi

Lembaga Penjamin Simpanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Januari 2019 07.44 oleh MH1891 (bicara | kontrib) (Perubahan mengenai informasi peraturan-peraturan, penjabaran lebih lengkap mengenai penjaminan LPS.)
Lembaga Penjamin Simpanan
LPS
Gambaran umum
SingkatanLPS
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
Kantor pusat
Equity Tower Lt 20-21, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 9 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Situs web
lps.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004.[1] Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.[1] LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada presiden Republik Indonesia.[2]

Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Latar belakang

Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan di antaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".

Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.[1]

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.

Fungsi LPS

LPS berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.[3]

Penjaminan LPS

Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.

Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.

Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 66 tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS yang semula diatur dalam pasal 11 ayat (1) Undang-undang nomor 24 tahun 2004 menjadi paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).[4]

Jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah bentuk-bentuk simpanan nasabah yang meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan bentuk-bentuk lain yang dipersamakan. Nilai saldo yang dijamin oleh LPS adalah saldo pada saat izin bank tersebut dicabut, dan merupakan penjumlahan dari saldo dari seluruh rekening yang dimiliki oleh nasabah yang dimaksud.[5]

Secara sederhana, LPS memberikan imbauan mengenai jenis simpanan nasabah yang dijamin adalah apabila memenuhi syarat-syarat '3T':[6]

  • Tercatat dalam pembukuan bank,
  • Tingkat bunganya tidak melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS, dan
  • Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti kredit macet.

Referensi

Lihat pula

  1. ^ a b c "Lembaga Penjamin Simpanan - F.A.Q." www.lps.go.id. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  2. ^ "Lembaga Penjamin Simpanan - Bentuk & Status". www.lps.go.id. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  3. ^ "Lembaga Penjamin Simpanan - Fungsi, Tugas & Wewenang". www.lps.go.id. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  4. ^ Peraturan Pemerintah no. 66 tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, pasal 1.
  5. ^ "Lembaga Penjamin Simpanan - Simpanan Yang Dijamin". www.lps.go.id. Diakses tanggal 2019-01-08. 
  6. ^ Media, Kompas Cyber (2015-12-21). "Ingin Simpanan di Bank Dijamin Pemerintah? Penuhi Dulu Syarat 3T". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2019-01-08.