Margin apresiasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Margin apresiasi adalah sebuah doktrin dengan cakupan yang luas dalam hukum hak asasi manusia internasional. Doktrin ini dikembangkan oleh Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia untuk menentukan apakah negara anggota Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa diperbolehkan membatasi suatu hak sesuai dengan hukumnya masing-masing.

Pranala luar