Kesetaraan politik
Kesetaraan politik adalah keadaan dimana para anggota masyarakat berdiri setara dalam hal kekuasaan atau pengaruh politi.[1] Sebuah prinsip pendirian dari berbagai bentuk demokrasi, kesetaraan politik adalah gagasan yang didukung oleh Thomas Jefferson dan merupakan konsep yang mirip dengan timbal balik moral dan kesetaraan hukum. Gagasan tersebut mensugestikan agar seluruh warna negara dari sebuah negara tertentu diperlakukan setara tergantung pada status kewarganegaraan mereka, bukan atas dasar ras, gender, agama atau apakah ia pintar atau kaya. Kewarganegaraan setara menghimpun inti kesetaraan politik. Hal tersebut mengekspresikan prinsip-prinsip seperti satu orang satu suara, kesetaraan di hadapan hukuman dan hak kesetaraan kebebasan berpendapat.[2]