Lompat ke isi

Standar Kompetensi Guru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Guru merupakan komponen paling utama dalam sistem pendidikan secara keseluruhan yang harus mendapatkan perhatian yang maksimal. figur ini akan mendapat sorotan strategis ketika berbicara masalah pendidikan, karena guru selalu terkait dengan komponen manapun dalam sistem pendidikan. [1] Guru mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai tenaga profesi yang bermartabat dan profesional [1]. Standar kompetensi guru adalah beberapa indikator yang dapat dijadikan ukuran karakteristik guru yang dinilaia kompetensi secara profesional [1] Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme [1].

Seorang guru harus memilik empat kompetensi yaitu:[2]

  1. Kompetensi profesional, yaitu kecakapan seorang guru dalam mengimplementasikan hal-hal yang terkait dengan profesionalisme yang terlihat dalam kemampuannya mengembangkan taanggung jawab, melaksanakan peran dengan baik, berusaha mencapai tujuan pendidikan, dan melaksanakan perannya dalam pembelajaran di kelas.
  2. Kompetensi pedagogik yaitu menguasai dan memahami karakter serta mengidentifikasi potensi dan kesulitan belajar siswa.Gru juga harus mampu mengembangkan kurikulum sehingga mampu mebuat rancangan pembelajaran yang menarik dan memanfaatkaan teknologi dan informasi untuk kepentingan pendidikan.
  3. Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru dalam berinteraksi dengan siswa, orang tua siswa, rekan seprofesi dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Kompetensi kepribadian, yaitu kemapuan menjadi teladan akan sikap sikap positif.

Siswa memiliki keinginan agar mereka lebih mudah dalam memahami pelajaran. Hal ini bisa terlaksana apabila guru memiliki kemampuan berikut ini [3]:

  1. Mampu melibatkan peserta didik dalam proses pembelajaran, mampu memperlakukan mereka secara adil dan mampu membedakan perbedaan setiap peserta didik
  2. Mampu menguasai bidang ilmu yang diajarkan, dan mengaitkannya dengan pelajaran lain serta menghubungkannya dengan dunia nyata
  3. Mampu menciptakan, memperkaya dan menyesuaikan metode mengajar yang menarik minat siswa


Daftar Pustaka

  1. ^ a b c d 1962-, Mulyasa, E., (Enco), (2007). Standar kompetensi dan sertifikasi guru. Bandung: Remaja Rosdakarya. ISBN 9796927969. OCLC 958847179. 
  2. ^ Rofa"ah (2016). Pentingnya Kompetensi Guru dalam Kegiatan Pembelajaran dalam Perspektif Islam. Deepublish. hlm. 7. ISBN 9786024531744. 
  3. ^ Suyanto dan Asep Jihad (2013). MENJADI GURU PROFESIONAL: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global. Penerbit Erlangga. hlm. 3. ISBN 9786027596504.