Lompat ke isi

Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Maret 2019 07.10 oleh Vorsea (bicara | kontrib) (penambahan link indeks kepuasan masyarakat)
Pamulang Timur
Negara Indonesia
ProvinsiBanten
KotaTangerang Selatan
KecamatanPamulang
Kodepos
15417
Kode Kemendagri36.74.06.1008 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS3674030003 Edit nilai pada Wikidata
Luas280,80 Ha
Jumlah penduduk33.818 Jiwa ( Lk : 16.894 Pr : 16.924 )
Kepadatan1.000 jiwa/km

Pamulang Timur adalah sebuah kelurahan di kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Indonesia. Pamulang Timur merupakan Desa hasil pemekeran dari Desa Pamulang pada tanggal 25 Mei 1980 yang pada saat itu terdiri dari 3 Rukun Kampung/sekarang RW dan 13 RT dengan jumlah penduduk 3.500 jiwa, sejak pertama berdiri hingga sekarang Pamulang Timur baru dipimpin oleh 2 (dua) orang kepala Desa yang dipilih berdasarkan Pilkades.

Seiring dengan laju perkembangan zaman yang diimbangi dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan ekonomi, sebagai daerah penyangga ibu kota Negara, Desa Pamulang Timur akhirnya berubah Status dari Desa menjadi Kelurahan yaitu pada tanggal 19 September 2005 bersama dengan 76 Desa Lainnya di Kabupaten Tangerang pada waktu itu berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 tahun 2005. Adapun batas wilayah Kelurahan Pamulang Timur adalah :

U t a r a : dengan Kecamatan Ciputat

T i m u r : dengan Kelurahan Pondok Cabe Udik

Selatan : dengan Kelurahan Serua Kec. Bojong Sari Kota Depok

B a r a t : dengan Kelurahan Pamulang Barat

Jumlah Perangkat Kelurahan sebanyak 20 Orang yang terdiri dari Lurah, Sekertaris Kelurahan, 4 Kepala Seksi, 4 Pelaksana dan 10 Orang Staff dengan Jumlah RW sebanyak 26 orang dan Jumlah RT sebanyak 92 orang

Kelurahan Pamulang Timur yang beralamat di Jalan Pinang Raya Nomor 2 Pamulang Timur 15417 mempunyai pola pelayanan masyarakat yang berbasis pada masyarakat dengan menjadikan masyarakat sebagai objek dan sobjek pembangunan.

Dalam pelayanan masyarakat dikantor Kelurahan harus dilengkapi dengan pengantar RT/RW dan tidak akan dilayani apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut.

FUNGSI DAN TUGAS KELURAHAN PAMULANG TIMUR

1) Lurah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

2) Selain tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali kota.

3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kelurahan mempunyai fungsi :

1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja.

2. Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan.

3. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat

4. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan.

5. Pemberdayaan masyarakat.

6. Pelayanan masyarakat.

7. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.

9. Pembinaan lembaga kemasyarakatan.

10. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

11. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).

12. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat(IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan.

13. Pengelolaan pengaduan masyarakat.

14. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala kepada Wali kota.

15. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan.

16. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

17. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

4) Struktur organisasi Kelurahan Pamulang Timur, terdiri dari :

a. Lurah.

b. Sekretaris Kelurahan.

c. Seksi Pemerintahan.

d. Seksi Pelayanan Umum.

e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan.

f. Seksi Kesejahteraan dan Sosial.