Lompat ke isi

Perjanjian Zaragoza

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Maret 2019 08.38 oleh Mrbonbon (bicara | kontrib) (Mengembalikan suntingan vandal)

Perjanjian Saragosa (juga ditulis Perjanjian Saragossa atau Perjanjian Zaragoza), ditandatangani pada tanggal 22 April 1529, adalah perjanjian antara Spanyol dan Portugis yang menentukan bahwa belahan bumi bagian timur dibagi di antara kedua kerajaan tersebut dengan batas garis bujur yang melalui 297,5 marine leagues atau 17° sebelah timur Kepulauan Maluku. Perjanjian ini adalah kelanjutan dari Perjanjian Tordesillas yang membagi belahan bumi barat di antara Spanyol dan Portugal dan diprakarsai oleh Paus, yang melihat persaingan perebutan koloni yang dilakukan oleh Portugis dan Spanyol. Oleh karena itu, dibuatlah perjanjian ini. Dalam perjanjian ini dicapai hasil yang lebih rinci dari dua belah pihak, Spanyol dan Portugis. Adapun kesepakatan yang dicapai adalah:

  1. Spanyol harus meninggalkan Maluku dan memusatkan kegiatan di Filipina.
  2. Portugis tetap melakukan aktivitas perdagangan di Maluku.

Pranala luar