Lompat ke isi

Cross docking

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Maret 2019 06.56 oleh Jujunatmaja (bicara | kontrib) (Saya ingin menjelaskan kepada para pembaca tentang arti palet)

Cross Docking adalah suatu tipikal pergudangan dimana produk dari berbagai macam supplier diterima di dalam satu fasilitas gudang yang kemudian digabungkan untuk tujuan pengiriman yang sama lalu diberangkatkan dengan waktu yang secepatnya tanpa harus disimpan di dalam gudang. Arti secara umum untuk gudang jenis ini adalah gudang transit karena dalam sistem ini hanya mengenal istilah "zero inventory" sehingga tidak ada penyimpanan barang. Gudang ini tidak memerlukan tempat yang luas dan hanya meletakkan barangnya di atas palet (tidak memerlukan rak). Palet biasanya terbuat dari kayu (pallet kayu), atau plastik (palet plastik).