Lompat ke isi

Ruang terbuka hijau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Maret 2019 11.09 oleh 112.215.230.97 (bicara) (Pengertian RTH, peruntukan RTH, serta Tujuan penyelenggaraan RTH)

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang / jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan perkotaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

Referensi