Lompat ke isi

Pemerintahan Darurat Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Januari 2005 19.21 oleh Kisti (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PDRI (Pemerintahan Darurat Republik Indonesia) adalah penyelenggara pemerintahan Republik Indonesia periode 22 Desember 1948 - 13 Juli 1949, yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara. Pemerintahan ini dijalankan pada saat pemimpin Indonesia saat itu, Sukarno dan Hatta ditangkap Belanda pada tanggal 19 Desember 1948.