Handiwung, Pulau Petak, Kapuas
Handiwung City | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kalimantan Tengah |
Kabupaten | Kapuas |
Kecamatan | Pulau Petak |
Kode pos | |
Kode Kemendagri | 62.03.06.2005 |
Luas | 15 km² |
Jumlah penduduk | 2.582 |
Kepadatan | 172,07 jiwa/km² |
Handiwung Adalah Nama Desa / Kelurahan di Wilayah Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia.
Desa Handiwung terdiri dari 7 HANDIL, Yaitu :
HANDIL
- Handil Sangabi
- Handil Bunga Padi
- Handil Hanibung Kanan
- Handil Hanibung Kiwa
- Handil Bunga Sari
- Handil Suka Jadi
- Handil Bangkirai
Sekarang yang menjabat menjadi Kepala Desa Handiwung Adalah:
- Kepala Desa Bpk. Kelana Putera
- Sekretaris Desa Bpk. Sairadi
- Kaur Keuangan Bpk .Abdul Gafar, S.Pd.i
- Kaur Perencanaan Bpk. Haderi
- Kaur TU. Dan Umum Bpk. Rianor
- Kasi Pemerintahan Ibu. Rahmi Abdi, S.Ag
- Kasi Kesejahteraan Bpk. Suriani
- Kasi Pelayanan Bpk. Muhammadinnor
Dan sekarang yang menjadi Ketua RW dan Ketua RT Desa Handiwung Adalah:
1. Ketua Rukun Warga (RW. 01) Bpk. H.Warni
a. Ketua Rukun Tetangga (RT. 01) Bpk. Jumairi
b. Ketua Rukun Tetangga (RT. 02) Bpk. Ahmad
c. Ketua Rukun Tetangga (RT. 03) Bpk. Masdiwan
d. Ketua Rukun Tetangga (RT.04) Bpk. Rahmad Hidayat
e. Ketua Rukun Tetangga (RT.09) Bpk. Lamsi
f. Ketua Rukun Tetangga (RT. 10) Bpk. Rahmadi
g. Ketua Rukun Tetangga (RT. 11) Bpk. Pandi
2. Ketua Rukun Warga (RW. 02) Bpk. M. Dahri
a. Ketua Rukun Tetangga (RT. 05) Bpk. Hairani
b. Ketua Rukun Tetangga (RT. 06) Bpk. Karliansi
c. Ketua Rukun Tetangga (RT. 07) Bpk. Abdul Kadir
d. Ketua Rukun Tetangga (RT. 08) Bpk. A. Turji
Dalam menjalankan roda pemerintahan tingkat desa dalam kesehariannya, Kepala Desa dibantu oleh para Aparat Desa dan Perangkat Desa seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan Desa, dan Ketua RT. Letak Desa Handiwung hanya berjarak sekitar 35 km dari ibukota Kabupaten kapuas dan bisa ditempuh dalam waktu sekitar 35 menit dengan kecepatan 40– 60 km/jam. Luas wilayah Desa Handiwung kurang lebih sekitar 15 km², Kepadatan 172,07 jiwa/km² yang terbagi dalam 2 RW (Rukun Warga) & 11 RT (Rukun Tetangga). Untuk peruntukan lahannya, sebagian digunakan untuk pemukiman penduduk, bangunan (sekolah, tempat peribadahan, puskesmas pembantu, polindes, pasar, tempat pemakaman umum dan jalan), pertanian, perkebunan, hutan dan rawa.
Wewenang kepala desa antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan
desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Adapun batas-batas wilayah Desa Handiwung Utara yaitu :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Banama.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Karya Jadi Kecamatan Tabukan.
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Palangkai : Sungai Kapuas Murung Seberang Sungai Sei Tatas.
Moto : Waja Sampai Kaputing. Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung