Lompat ke isi

Ekstensifikasi pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Mei 2019 06.52 oleh Omkus (bicara | kontrib) (Istilah Ekstensifikasi menurut peraturan Dirjen Pajak yang baru (2019))

Dalam istilah perpajakan di Indonesia, Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum mendaftrakan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-01/PJ/2019).

Kegiatan Ekstensifikasi ini dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.

Dasar Peraturannya adalah :

  • PER-01/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Ekstensifikasi.