Lompat ke isi

Literasi digital

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari. [1] Literasi digital juga merupakan kemampuan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mengkomunikasikan konten/informasi dengan kecakapan kognitif dan teknikal. [2] Digital literasi lebih cenderung pada hal hal yang terkait dengan keterampilan teknis dan berfokus pada aspek kognitif dan sosial emosional dalam dunia dan lingkungan digital. [3]

Elemen esensial untuk mengembangkan literasi digital:[1]  

        •    Kultural,   yaitu  pemahaman  ragam   konteks   pengguna  dunia digital;

        •    Kognitif, yaitu daya pikir dalam menilai konten;

        •    Konstruktif, yaitu reka cipta sesuatu yang ahli dan aktual;

        •    Komunikatif, yaitu memahami kinerja jejaring dan komunikasi di

             dunia digital;

        •    Kepercayaan diri yang bertanggung jawab;

        •    Kreatif, melakukan hal baru dengan cara baru;

        •    Kritis dalam menyikapi konten; dan bertanggungjawab secara sosial

Prinsip dasar pengembangan literasi digital :[1]

  1. Pemahaman untuk mengekstrak ide secara eksplisit dan implisit dari media
  2. Saling ketergantungan antara media yang satu dengan media yang lain
  3. Faktor sosial menentukan keberhasilan jangka panjang media yang membentuk ekosistem organik untuk mencari informasi, berbagi informasi, menyimpan informasi dan akhirnya membentuk ulang media itu sendiri
  4. Kurasi atau kemampuan untuk menilai sebuah informasi, menyimpannya agar dapat di akses kembali.

Kerangka literasi digital Indonesia:

  1. Proteksi (safeguard), yaitu perlunya kesadaran atas keselamatan dan kenyamanan pengguna internet, yaitu perlindungan data pribadi, keamanan daring serta privasi individu dengan layanan teknologi enkripsi sebagai salah satu solusi yang disediakan.
  2. Hak-hak (right), yaitu hak kebebasan berekspresi yang dilindungi, hak atas kekayaan intelektual, dan hak berserikat dan berkumpul
  3. Pemberdayaan (empowerment), yaitu pemberdayaan internet untuk menghasilkan karya produktif, jurnalisme warga, dan kewirausahaan serta hal -hal terkait etika informasi. [2]

Referensi

  1. ^ a b c Literasi Digital (Gerakan Literasi Nasional). Jakarta: Sekretariat TIM GLN Kemdikbud. 2017. hlm. 8. 
  2. ^ a b Kerangka Literasi Digital. Jakarta: Kominfo Publisher. 2018. hlm. 4 - 5. ISBN 9786025132421. 
  3. ^ Lankshear, Colin.; Knobel, Michele. (2008). Digital literacies : concepts, policies and practices. NewYork: Peter Lang. ISBN 9781433101694. OCLC 213133349.