Lompat ke isi

Ambulans

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Juni 2019 19.35 oleh LaninBot (bicara | kontrib) (Perubahan kosmetik)
Sebuah Ambulans milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Sebuah Ambulans di Indonesia
Ambulans PMI

Ambulans adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan[1]. Istilah "Ambulans" digunakan untuk menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. Secara eksterior, kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.

Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain Pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.

Di Indonesia, Ambulans biasanya berasal dari macam-macam instansi, seperti Ambulans Rumah sakit pemerintah atau swasta, Ambulans Paramedis, Ambulans PMI, Ambulans Puskesmas, Ambulans Pemadam kebakaran, Ambulans Klinik, dan Ambulans SAR/Basarnas. Di negara-negara maju bahkan ada Ambulans Helikopter dan Ambulans Pesawat untuk umum.

Tulisan "AMBULANCE" yang terbalik di depan kendaraan ini tujuanya agar pengemudi kendaraan didepan ambulans bisa membaca tulisan "Ambulance" dari kaca spion untuk bisa memberi laluan di jalan.

Sejarah

Sebuah Ambulans dan perawat serta pasien yang hendak dimasukan ke Ambulans pada masa penjajahan Belanda di Indonesia

Istilah Ambulans berasal dari bahasa Latin Ambulare berarti berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan. Istilah ini awalnya mengartikan rumah sakit bergerak yang dipakai dalam militer pada masa lampau.

Hak Ambulans di Lalu-lintas

Sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993 sesuai urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan

g. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:

  1. Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, di mana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
  2. Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
  3. Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
  4. Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
  5. Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.

Kendaraan Serupa

  • Puskesmas Keliling yang ada di Indonesia juga merupakan kendaraan Ambulans yang memiliki tugas dan kegunaan yang sama sebagai transportasi kendaraan medis kesehatan gawat darurat dan untuk mengangkut orang cedera atau sakit ke tempat perawatan.
  • Mobil Jenazah nama lainya: Kereta Jenazah atau Kereta Merta adalah kendaraan untuk mengangkut jenazah. Prioritas dan haknya juga sama dengan Ambulans pada saat di lalu-lintas. Mobil jenazah tentu kegunaanya berbeda dengan Ambulans karena tidak difasilitasi dengan alat-alat medis dan p3k.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar