Lompat ke isi

Himpunan Kerukunan Tani Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Juni 2019 01.20 oleh LaninBot (bicara | kontrib) (Perubahan kosmetik tanda baca)
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia
Tanggal pendirian27 April 1973
Kantor pusatJakarta
KetuaJenderal TNI (Purn.) Dr. Moeldoko, S.IP. [1]
Situs webwww.hkti.online

HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) adalah sebuah organisasi sosial di Indonesia yang berskala nasional, berdiri sendiri dan mandiri yang dikembangkan berdasarkan kesamaan aktivitas, profesi, dan fungsi di dalam bidang agrikultur dan pengembangan pedesaan, sehingga memiliki karakter profesional dan persaudaraan. HKTI didirikan pada 27 April 1973 di Jakarta melalui penyatuan empat belas organisasi penghasil pertanian utama.

HKTI bertujuan meningkatkan pendapatan, kesejahteraan, harkat dan martabat insan tani, penduduk pedesaan dan pelaku agribisnis lainnya, melalui pemberdayaan rukun tani komoditas usaha tani dan percepatan pembangunan pertanian serta menjadikan sektor pertanian sebagai basis pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

HKTI memiliki fungsi sebagai:

  1. Wadah penghimpun segenap potensi insan tani Indonesia dan atau “Rukun Tani” jenis komoditas usaha tani.
  2. Alat penggerak pengarah perjuangan insan tani Indonesia.
  3. Sarana penampung dan penyalur aspirasi amanat penderitaan rakyat tani penduduk pedesaan.
  4. Wahana menuju terwujudnya cita-cita nasional, Indonesia raya.
  5. Arena pemberdayaan dan pendidikan insan tani, masyarakat pertanian dan pedesaan

Pengurus

Kepengurusan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia HKTI berdasarkan sebagai berikut:[1]

  • MUNAS Ke- 1 Periode Tahun 1979 s.d. 1984 dengan Ketua Umum Martono
  • MUNAS Ke- 2 Periode Tahun 1984 s.d. 1989 dengan Ketua Umum Martono
  • MUNAS Ke- 3 Periode Tahun 1989 s.d. 1993 dengan Ketua Umum Martono.
  • MUNAS Ke- 4 Periode Tahun 1993 s.d. 1999 dengan Ketua Umum H. M. Ismail.
  • MUNAS Ke- 5 Periode Tahun 1999 s.d. 2004 dengan Ketua Umum Dr. Ir. Siswono Yudohusodo
  • MUNAS Ke- 6 Periode Tahun 2004 s.d. 2009 dengan Ketua Umum Prabowo Subianto
  • MUNAS Ke- 7 Periode Tahun 2010 s.d. 2015 dengan Ketua Umum Dr. Oesman Sapta Odang
  • MUNAS Ke- 8 Periode Tahun 2015 s.d. 2020 dengan Ketua Umum Jenderal TNI Purn Dr. H. Moeldoko, SIP

Kepengurusan HKTI hasil MUNAS Ke- 7 di bawah Kepemimpinan Ketua Umum Dr. Oesman Sapta tersebut telah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-14 . AH.01.06. Tahun 2011 tertanggal 18 Januari 2011.[1]

Gugatan

Terhadap Keputusan Keabsahan Kepengurusan HKTI di bawah Kepemimpinan Ketua Umum DR. Oesman Sapta tersebut telah dilakukan gugatan oleh Prabowo Subianto melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan terakhir mendapatkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 310 K/TUN/2012 tertanggal 23 Juli 2013 yang menolak gugatan Prabowo Subianto.[1]

Referensi

Pranala luar