Lompat ke isi

Aut dedere aut judicare

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 10 Juni 2019 06.41 oleh Danu Widjajanto (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dalam bidang hukum, prinsip aut dedere aut judicare (Latin untuk "diekstradisi atau dihukum") merujuk kepada kewajiban hukum negara-negara yang berada di bawah hukum internasional untuk menindak orang-orang yang melakukan kejahatan internasional serius ketika tak ada negara lain yang meminta ekstradisi. Kejahatan yang dianggap masuk ke dalam cakupan prinsip aut dedere aut judicare meliputi:

Pranala luar[sunting | sunting sumber]