Jalan Ir. H. Juanda (Depok)
Jalan Juanda, Depok adalah nama salah satu jalan utama di Kota Depok yang melintas di atas Sungai Ciliwung yang membentang sepanjang 4 Km antara ruas jalan Margonda disisi barat dan jalan raya Bogor disisi timur. Nama jalan ini diambil dari nama Ir. H. Djuanda Kartawidjaja salah seorang tokoh nasional sekaligus sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI No.244/1963. Ir. H. Djuanda Kartawidjaja wafat di Jakarta pada 7 November 1963 karena serangan jantung dan dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta.[1]
Latar belakang
Dahulu jalan juanda adalah jalan setapak yang digunakan sebagai perlintasan jalur pipa gas milik pertamina. Namun seiring dengan perubahan status Kota Administratif Depok menjadi Kotamadya Depok serta meningkatnya perdagangan dan jasa yang semakin pesat, Maka diperlukan percepatan pembangunan akses jalan yang diharapkan mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu Rencana Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan Perencanaan Kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok Tahun 2000-2010.,[2]
Dalam RTRW Kota Depok 2000-2010 direncanakan pembangunan jaringan jalan yang meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi: jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.
Rencana jaringan jalan dimaksud, di antaranya, rencana ruas Jalan Tol Cinere-Jagorawi, ruas jalan tol Depok-Antasari dan rencana pembangunan jalan baru dari jalan raya bogor-margonda melalui jalur pipa gas (jalan juanda) serta beberapa jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder. Peruntukan jaringan jalan inilah akhirnya akses pembangunan jalan (Juanda) dapat terwujud.
Setelah pembangunan jalan terwujud, Wali kota Depok memberikan daftar usulan bagi peruntukan nama jalan pada DPRD Kota Depok periode 1999-2004, Ada tiga nama jalan yang diusulkan yakni, Jalan Ir.H.Juanda, Jalan Muhammad Toha dan Jalan Jenderal Sudirman. Komisi D bidang pembangunan DPRD Kota Depok dengan berbagai pertimbangan mengusulkan nama jalan Ir.H.Juanda. Usulan nama jalan Juanda disampaikan oleh Agus Sutondo selaku ketua Komisi D beserta anggota Komisi D bidang pembangunan. Usulan ini mendapat respon positif dari anggota DPRD Kota Depok dan penetapan nama Ir.H.Juanda sebagai nama jalan akhirnya ditetapkan.
Peresmian jalan
Jalan yang diresmikan pada hari rabu, 3 Desember 2003 oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Soenarno. Jalan tersebut berfungsi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan jasa transportasi dan distribusi serta memperpendek waktu tempuh dari koridor barat ke timur atau sebaliknya.[3]
Peresmiannya kala itu ditandai dengan pengguntingan pita oleh Menkimpraswil didampingi Wali kota Depok H. Badrul Kamal, Sekretaris Jenderal Dep.Kimpraswil Ir.Budiman Arif, Direktur Tata Perkotaan dan Perdesaan Ir.Patana Rantetoding dan DPRD Depok serta pejabat Instansi terkait. Saat ini berbagai pusat perkantoran berjejer di sepanjang jalan yang membentang dari barat ke timur ini, sehingga setiap harinya jalan ini tak pernah sepi dari lalu-lalang kendaraan dan aktivitas masyarakat. Setiap minggu pagi, sebagian ruas jalan ini dipergunakan untuk kegiatan pasar tumpah.[4]
Referensi
- ^ Perencanaan Lanskap Jalan Ir. H. Juanda, Kota Depok repository.ipb.ac.id
- ^ Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok 2000-2010 bphn.go.id, Tahun 2001
- ^ Menkimpraswil Resmikan Jalan Ir.H.Juanda di Kota Depok pu.go.id, 3 Desember 2003
- ^ Solusi Atasi Pasar Tumpah Kota Depok metro.news.viva.co.id, Diakses 25 Nesember 2012