Nikah mutah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 14 Juni 2019 14.00 oleh LaninBot (bicara | kontrib) (Perubahan kosmetik tanda baca)

Nikah mut'ah, nikah kontrak (abjad Arab: نكاح المتعة nikāḥ al-mut'aṯ, harfiah: pernikahan kesenangan[1], English: wedlease), atau lebih dikenal dengan istilah kawin kontrak adalah pernikahan dalam tempo masa tertentu. Menurut Mazhab Syiah, nikah mutah adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Contohnya, seorang lelaki melakukan perkawinan dengan akad nikah sebagai berikut, "Aku menikahimu selama satu bulan atau satu tahun." Kemudian, wanita itu menjawab, "Aku terima." Maka masa nikah suami-istri akan berakhir dalam waktu sesuai dengan akad tersebut. waktu yang di tentu kan

Pandangan Sunni

Nikah Mut'ah Dalam Mazhab Sunni disebut Nikah Misyar dengan beberapa perbedaan. Nikah Misyar atau pernikahan bagi "pelancong" (Arab: رايسمل حاكن) adalah sebuah perkawinan dimana pasangan hidup bersama di rumah yg sama, tapi suami tidak bertanggung jawab secara finansial bagi isterinya. Nikah ini dilakukan dgnmaksud perceraian dikemudian hari. Bisa juga disebut Perkawinan Sementara.Nikah misyar [arab: المسيار] sering juga diistilahkan dengan nikah itsar [arab: الايثار], adalah pernikahan yang memenuhi segala rukun dan syaratnya, dilakukan karena suka sama suka, ada walinya, ada saksinya, dan ada maharnya. Hanya saja, sang istri merelakan beberapa haknya tidak dipenuhi oleh suaminya, misalnya hak nafkah, atau hak gilir, atau tempat tinggal. (simak Shahih Fiqhis-Sunnah, 3/158). Dengan demikian, nikah misyar tidak ubahnya sama dengan poligami, hanya saja istri terbaru merelakan sebagian haknya, untuk tidak diberikan oleh suaminya. Karena itu, nikah ini sering juga disebut nikah itsar, yang artinya pernikahan, dimana sang istri lebih mendahulukan hak madunya, dari pada hak dirinya. Menurut pandangan sunni lainnya pernikahan ini hanya diperbolehkan pada masa peralihan dari zaman jahiliah kepada Islam, ketika zina menjadi perkara yang biasa dalam masyarakat.[2] Bagi mazhab Sunni, nikah mutah ini adalah tidak sah dan tidak dibolehkan karena dilakukan dengan tanpa wali dan saksi sehingga menjurus pada tindak perzinahan bahkan bisa dibilang sebagai tindakan pelacuran karena memang memerlukan biaya.

Rujukan

  1. ^ http://www.sensagent.com/dictionnaires/ar-en/متعة/ALEXMN/
  2. ^ 'Adil Abdul Mun'im Abu Al-'Abbas. 2011. Perkawinan & Rumahtangga: Syurg yang Disegerakan. Kuala Lumpur: Inteam Publishing Sdn. Bhd.