Lompat ke isi

Real Estat Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Juni 2019 01.00 oleh LaninBot (bicara | kontrib) (Perubahan kosmetik tanda baca)

Real Estate Indonesia (REI) adalah asosiasi pengusaha real estate yang didirikan di Jakarta tanggal 11 Februari 1972.[1]

Tujuan Pokok REI adalah memajukan dan mengembangkan bidang usaha real estate di Indonesia dengan cara:

  1. Memupuk kerjasama antar anggota, serta melindungi dan membantu para anggota dalam mengembangkan usahanya
  2. Menyediakan forum tukar-menukar pengalaman
  3. Mengembangkan cara-cara pengusaha dan pengelolaan industri real estate sesuai dengan perklembangan tekhnologi dan perkembangan jaman
  4. Membina, memelihara, serta meningkatkan mutu para anggotanya.[1]

Ruang lingkup kegiatan:

  1. Mengusahakan / memperoleh tanah dari masyarakat, dan/atau dari pemerintah serta mematangkantanah dan melaksanakan pembangunan di atas tanah tersebut.
  2. Mengelola serta menyewakan tanah dengan atau tanpa bangunan berupa perumahan, pertokoan, perkantoran, pergudangan, kawasan industri, dan tempat-tempat rekreasi.
  3. Usaha-usaha yang sah, yang masih berhubungan dengan real estate, seperti jasa appraisal, peragenan, property management, pialang, pengembangan promosi, penyuluhan real estate, dan industri real estate.

Tantangan yang dihadapi REI antara lain:

  • Peraturan pemerintah
  • Keterbatasan lahan
  • Persaingan
  • Suku Bunga Kredit.[1]

Referensi

  1. ^ a b c Lumbantoruan, Magdalena (1992). Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen. Jakarta: PT Cipta Adi Pustaka. hlm. 231-232.