Komite Ekonomi dan Industri Nasional
Tampilan
Komite Ekonomi Industri Nasional KEIN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KEIN |
Didirikan | 19 Januari 2016 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2016 |
Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | Soetrisno Bachir |
Wakil Ketua | Arif Budimanta |
Sekretaris | Putri Wardani |
Situs web | |
http://kein.go.id/index.html | |
Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan KEIN berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019. KEIN bertugas:
- melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
- menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
- melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.[1]
Susunan Keanggotaan
Komite Ekonomi dan Industri Nasional dengan susunan keanggotaan terdiri dari:
- Ketua: Soetrisno Bachir;
- Wakil Ketua: Arif Budimanta;Arif Budimanta
- Sekretaris: Putri Wardani;
- Anggota:
- Hariyadi Sukamdani;
- Hendri Saparini;
- Eddy Kusnadi Sariaatmadja;
- Andri B. S. Sudibyo;
- Zulnahar Usman;
- Sudhamek;
- Muhammad Najikh;
- Johnny Darmawan;
- Benny Soetrisno;
- Irfan Wahid;
- Sugiarto Alim;
- Dony Oskaria;
- Mohamad Fadhil Hasan;
- Muhammad Syafii Antonio;
- Aries Muftie;
- Sonny Budi Harsono;
- Benny Pasaribu.[1]