Lompat ke isi

Antipakat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Februari 2006 01.06 oleh RobotQuistnix (bicara | kontrib) (robot Adding: de, nl)

Hukum antitrust (terjemahan harafiah: hukum antipercaya) atau hukum kompetisi, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari Hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang umum dikenal sebagai kartel.

Pranala luar