Lompat ke isi

Penumpangan siber

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Juli 2019 07.35 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Menurut hukum federal Amerika Serikat yang dikenal sebagai Anticybersquatting Consumer Protection Act, Penumpangan siber atau penumpangan domain adalah pendaftaran, perlalulintasan atau pemakaian nama domain internet dengan tujuan niat buruk untuk mendapatkan laba dari ketenaran merek dagang yang diambil pihak lain. Penumpang siber kemudian menjual domain tersebut kepada orang atau perusahaan yang memiliki merek dagang yang memakai nama tersebut dengan harga yang ditingkatkan.

Istilah tersebut berasal dari kata "penumpangan", yang merupakan tindakan menduduki tempat atau bangunan yang ditinggali atau tak diduduki yang penumpangnya tak memiliki, menyewa atau memiliki ijin untuk memakainya.

Referensi

Pranala luar