Muhammad bin Rusyaid

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Muhibuddin Abu Abdullah Muhammad bin Umar bin Rusyaid al-Fihri as-Sabti (1259–1321, Arab: أبو عبد الله محمد بن عمر بن رشيد الفِهري السِّبتي) adalah seorang kadi (hakim), penulis dan ulama ahli hadis yang lahir di Ceuta, Afrika Utara (sekarang bagian dari Spanyol).

Riwayat hidup

Muhammad bin Rusyaid lahir pada tahun 1259 di kota Ceuta (Sabtah dalam bahasa Arab, karena itulah ia memiliki nisbah "as-Sabti"), yang terletak di Afrika Utara, dekat ujung barat Dunia Islam ketika itu. Pada masa mudanya ia mempelajari ilmu hadis dan nahwu (tata bahasa Arab). Pada 1284 ia melakukan perjalanan ke timur untuk mengunjungi negeri-negeri Muslim lainnya, melakukan haji serta menuntut ilmu.[1] Ia berangkat melalui pelabuhan Almería di Kesultanan Granada, dan di sana ia bertemu dengan Ibnu al-Hakim ar-Rundi, penyair dari Ronda yang umurnya kurang lebih sama dengan Ibnu Rusyaid dan juga hendak berangkat dengan tujuan yang sama.[2] Mereka berteman dan bersama-sama mengunjungi kota-kota besar dunia Islam, termasuk Mekkah, Madinah, Damaskus, Kairo, serta kota-kota besar Ifriqiya (Afrika Utara), dan menuntut ilmu kepada guru-guru terkemuka. Ibnu al-Hakim pulang ke Ronda pada 1286, sementara Ibnu Rusyaid melanjutkan perjalanannya satu tahun lagi.[2][1]

Ia lalu kembali ke Ceuta dan tinggal di sana hingga 1292 atau 1293, saat ia diundang Ibnu al-Hakim (yang telah menjadi seorang menteri Granada) untuk datang ke ibu kota kesultanan tersebut. Ia menjadi imam dan khatib di masjid agung Kota Granada. Di masjid ini ia memberikan syarah (penjelasan) dua hadis (dari Shahih al-Bukhari) per hari. Ia lalu diangkat menjadi seorang hakim dengan gelar qadi al-manakih. Pada 15 Maret 1309, sebuah kudeta istana di Granada menggulingkan Sultan Muhammad III. Ibnu al-Hakim, teman dan pengundang Ibnu Rusyaid di Granada yang telah menjabat sebagai wazir, terbunuh dalam peristiwa ini.[1]

Setelah tewasnya Ibnu al-Hakim, ia pindah ke selatan, menuju Kesultanan Mariniyah di Afrika Utara. Sultan Abu Said Utsman II (m. 1310–1331) mengangkatnya sebagai imam masjid tua Marrakesh. Ia juga seorang fakih atau pakar hukum dengan Mazhab Maliki. Agaknya ia cukup dihormati di Afrika Utara, dan pada akhir hidupnya ia adalah seorang penasihat dekat sang sultan. Ia meninggal di Fez pada 22 Februari 1321 (23 Muharram 721 H).[1]

Catatan kaki

  1. ^ a b c d Arié 1971, hlm. 909.
  2. ^ a b Rubiera Mata 1969, hlm. 106.

Sumber