Lompat ke isi

Strafgesetzbuch pasal 86a

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Agustus 2019 17.04 oleh HaEr48 (bicara | kontrib)
Pawai Neo-Nazi di Munich tahun 2005 terpaksa menggunakan bendera Jerman lama tanpa simbol Nazi karena dilarangnya penggunaan simbol Nazi sesuai § 86a.

Pasal 86a (§ 86a) dari kitab hukum pidana Jerman (Strafgesetzbuch) berisi larangan "penggunaan simbol organisasi unkonstitusional" di luar tujuan "seni atau ilmu pengetahuan, penelitian atau pendidikan".[1] Pasal ini tidak menyebutkan simbol-simbol apa saja yang dilarang, dan tidak ada daftar resmi yang menyeluruh. Pada praktiknya, undang-undang ini digunakan untuk melarang penggunaan simbol Nazi dan Komunis.

Referensi

  1. ^ "Section 86a Use of Symbols of Unconstitutional Organizations". Criminal Code (Strafgesetzbuch, StGB). German Law Archive.