Lompat ke isi

Blokir (internet)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 Agustus 2019 03.58 oleh Fikri RA (bicara | kontrib) (Menolak perubahan teks terakhir (oleh Yudaka) dan mengembalikan revisi 15513223 oleh Dzaky17)
Berkas:BlockedText enwiki.jpg
Contoh pesan blokir di Wikipedia.

Blokir adalah aksi yang diambil untuk menghentikan orang tertentu mengakses informasi. Jika sebuah situs web mengaktifkan pemblokiran berdasarkan alamat IP pengguna, blokirnya dapat mempengaruhi pengguna lain yang berbagi alamat IP. Beberapa pengguna yang diblokir mencoba untuk menghindari pemblokirannya dengan membuat akun yang lain atau menggunakan proxy server.

Pemblokiran juga dapat mengacu untuk memblokir akses kepada web server berdasarkan alamat IP pengguna.[1]

Pemblokiran situs oleh pemerintah merupakan suatu kegiatan pemerintah untuk menghalangi atau melarang membuka sebuah Situs yang dianggap memuat Konten yang berbau Pornografi, Radikalisme, kegiatan Ilegal, dan SARA.

Efek pemblokiran

Pengguna yang diblokir mungkin tidak bisa mengakses konten suatu situs web, seluruhnya atau sebagian, yang biasanya terjadi ketika mekanisme sensor dan/atau filter bertanggung jawab kepada pemblokiran tersebut.

Peraturan Pemerintah

Kementerian Komunikasi Dan Informatika atau yang biasa disebut dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia berupaya untuk bertindak secara tegas segala situs yang bermuatan negatif dalam Peraturan Menteri No 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif Hal-hal apa saja yang dapat diblokir oleh pemerintah diantaranya:

  • Bab II pasal 3 yang mengatakan bahwa Pemerintah, lembaga pemerintah, penyelenggara jasa akses internet, dan masyarakat bisa berperan dalam menindak situs yang bermuatan negatif
  • Bab III pasal 4 ayat 1 mempunyai kewenangan untuk menindak situs Internet bermuatan negatif yang terdiri dari kegiatan Pornografi dan kegiatan Ilegal lainnya. Kegiatan lainnya yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b merupakan suatu kegiatan ilegal yang pelaporannya berasal dari kementerian atau lembaga pemerintahan yang dianggap berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Bab IV pasal 5 ayat 3 dan 4 lembaga pemerintah dan Masyarakat dapat melaporkan situs bermuatan negatif yang kemudian ditindaklanjuti oleh Direktur Jendral
  • Bab IV pasal 10 c adalah terkait dengan masalah Privasi, Pornografi anak-anak, Kekerasan, SARA, dan muatan negatif yang bisa berdampak luas.

Pemblokiran Vimeo

Berdasarkan surat permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada 9 Mei 2014, Tim Trust+ memblokir situs berbagi video Vimeo . Tim Trust+ merupakan tim yang berasal dari perusahaan milik pemerintah yaitu Telkom Indonesia . Alasan pemblokiran situs Vimeo pada saat itu menurut Menteri komunikasi yang saat itu menjabat yaitu Tifatul Sembiring dikarenakan secara eksplisit berisi konten Pornografi. Tindakan pemerintah tersebut menuai protes dari masyarakat sehingga pada tanggal 12 Mei 2014, situs Vimeo dapat diakses lagi oleh masyarakat.

Pemblokiran Situs Media Islam

Berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan Blokir (Internet) terhadap beberapa situs media islam dengan alasan dugaan bahwa disitus tersebut telah dilakukan penyebaran paham radikal. Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan surat darisurat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Nasional Penanggulangan Terorisme No. 149/K.BNPT/3/2014. Namun pemblokiran tersebut menuai Protes dari Badan Pengurus Pusat Mahasiswa Pecinta Islam (BPP MPI). Mereka menilai bahwa pemblokiran terhadap Media Islam tersebut sudah melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Pemblokiran Situs Musik Ilegal

Pemerintah Indonesia berusaha untuk memblokir situs Musik Ilegal yang sangat merugikan Musisi Indonesia. Hal ini terkait dengan laporan dari beberapa musisi Indonesia yang datang ke DPR untuk melaporkan masalah Download musik secara ilegal. Pihak DPR yang menerima kedatangan mereka adalah Priyo Budi Santoso . Musisi yang datang pada saat itu adalah Ahmad Dhani, Syahrini, dan Mulan Jameela . Para musisi tersebut menuntut agar DPR mendesak pemerintah untuk memblokir semua situs Download ilegal Musisi Indonesia ramai-ramai ke DPR. Dhani berpendapat bahwa masyarakat Indonesia tidak tahu bahwa mendownload lagu secara gratis merupakan suatu tindakan ilegal dan tindakan tersebut akan mematikan musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Berdasarkan dengan banyaknya laporan mengenai download lagu secara ilegal dari para pelaku industri musik, Gatot S Dewabroto kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengatakan bahwa mulai April 2012 lalu sampai saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah memblokir 20 situs download musik ilegal. Penyedia situs download ilegal telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 25 tentang informasi elektronik dan dokumen elektronik yang disususn menjadi karya Intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai Hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada bulan Juli tahun 2011 pemerintah telah mengeluarkan deklarasi pemblokiran situs download lagu ilegal dengan para pelaku industri musik. Pemblokiran ini dilakukan pada bulan April karena pemerintah harus melakukan Sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Dalam melakukan pemblokiran situs download lagu ilegal, pemerintah melakukan beberapa tahapan yaitu sosialisasi, pemblokiran, dan melakukan tindakan kepada penyedia layanan situs download ilegal. Beberapa situs yang di blokir pemerintah diantaranya yaitu gudanglagu.cm, gudanglagu.net, mp3lagu.com, warungmp3.com, pandumusica.info dan musik-corner.com. [2][3][4][5][6]

Referensi