Lompat ke isi

Ganja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 September 2019 21.52 oleh Tiger Weed (bicara | kontrib)
Ganja
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:
Divisi:
Kelas:
Ordo:
Famili:
Genus:
Spesies:
C. sativa
Nama binomial
Cannabis sativa
Subspesies

C. sativa L. subsp. sativa
C. sativa L. subsp. indica

Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol[1] dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.

Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisasi yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hasis melalui bong dan minum bhang.

Sejak 10 Desember 2013, Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi di negara tersebut.[2][3]

Kontroversi

Beberapa negara menggolongkan tumbuhan ini sebagai narkotika, walau tidak terbukti bahwa pemakainya menjadi kecanduan, berbeda dengan obat-obatan terlarang jenis lain yang menggunakan bahan-bahan sintetis atau semisintetis yang merusak sel-sel otak.[butuh rujukan] Di antara pengguna ganja, beragam efek yang dihasilkan, terutama euforia.

Efek negatif secara umum adalah pengguna akan menjadi malas dan otak akan lamban dalam berpikir.[butuh rujukan] Namun, hal ini masih menjadi kontroversi[butuh rujukan], karena tidak sepenuhnya disepakati oleh beberapa kelompok tertentu yang mendukung medical marijuana dan marijuana pada umumnya. Selain diklaim sebagai pereda rasa sakit, dan pengobatan untuk penyakit tertentu (termasuk kanker), banyak juga pihak yang menyatakan adanya lonjakan kreativitas dalam berpikir serta dalam berkarya (terutama pada para seniman dan musisi).

Berdasarkan penelitian terakhir, lonjakan kreativitas juga dipengaruhi oleh jenis ganja yang digunakan. Efek yang dihasilkan juga beragam terhadap setiap individu. Ada yang merasakan efek yang membuat mereka menjadi malas, sementara ada kelompok yang menjadi aktif, terutama dalam berpikir kreatif (bukan aktif secara fisik seperti efek yang dihasilkan metamfetamin). Ganja, hingga detik ini, tidak pernah terbukti sebagai penyebab kematian maupun kecanduan. Bahkan, pada masa lalu dianggap sebagai tanaman luar biasa yang hampir semua unsur yang ada padanya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan.[butuh rujukan] Hal ini sangat bertolak belakang dan berbeda dengan efek yang dihasilkan oleh obat-obatan terlarang dan alkohol yang menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan hingga tersiksa secara fisik, bahkan berbuat kekerasan maupun penipuan (aksi kriminal) untuk mendapatkan obat-obatan kimia buatan manusia itu.

Dalam penelitian ilmiah dengan metode tinjauan sistematis yang membandingkan efektivitas ganja sebagai antimuntah, didapatkan hasil ganja memang efektif sebagai antiemetik dibanding prochlorperazine, metoclopramide, chlorpromazine, thiethylperazine, haloperidol, domperidone, atau alizapride. Namun pengunaannya sangat dibatasi dosisnya, karena sejumlah pasien mengalami gejala efek psikotropika dari ganja yang sangat berbahaya seperti pusing, depresi, halusinasi, paranoia, dan juga arterial hypotension.

Pemanfaatan

Ganja tidak dilarang untuk wilayah berwarna biru, dan wilayah berwarna merah masih berstatus sangat dilarang dengan aturan hukum yang ketat dan berat

Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan tekstil karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak. Namun, ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, karena dominan pemanfaatannya untuk hal yang bersifat rekreasional.

Di sejumlah negara penanaman dan kepemilikan ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan medis dan rekreasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di negara atau wilayah tersebut.

Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja pada tahun 1976, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus yang disebut bong. Di Indonesia, ganja digolongkan narkotika golongan satu menurut perundang-undangan yang berlaku sejak tahun 1976 berdasarkan UU No. 9 Tahun 1976. Sekarang, UU No. 35 Tahun 2009 dijadikan hukum yang masih berlaku sampai sekarang. Seiring perkembangan dunia globalisasi, Indonesia juga akan mengikuti perkembangan zaman untuk melegalkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis pada awalnya. Kemudian, kebutuhan untuk kegunaan rekreasional pada akhirnya.

Budidaya

Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.

Di Indonesia, ganja dibudidayakan secara ilegal di Aceh. Biasanya ganja ditanam pada awal musim penghujan, menjelang kemarau sudah bisa dipanen hasilnya.

Hasil panen ganja berupa daun berikut ranting dan bunga serta buahnya berupa biji-biji kecil. Campuran daun, ranting, bunga, dan buah yang telah dikeringkan inilah yang biasa dilinting menjadi rokok. Kalau bunga betinanya diekstrak, akan dihasilkan damar pekat yang disebut hasis.

Lihat pula

Referensi