Lompat ke isi

Ecovillage

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 September 2019 01.40 oleh Meynia (bicara | kontrib) (Tujuan dari Pengembangan Desa)

Ecovillage adalah konsep tata ruang dan wilayah yang memperhatikan kualitas penduduk dan kualitas ekologis secara holistik karena melibatkan semua dimensi kehidupan makhluk hidup. Dengan demikian, pengembangan ecovillage akan sangat baik jika diprakarsai oleh swadaya masyarakat desa. Ecovillage merupakan pembangunan kawasan pedesaan yang mempertimbangkan pencapaian kualitas individu, keluarga, masyarakat serta kualitas lingkungan alam yang berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat desa mengalami peningkatan kesejahteraan tanpa harus merusak lingkungan. Selanjutnya diharapkan juga akan terjadi arus balik dari kota ke desa yang dapat mengurangi masalah kependudukan, masalah energi, serta masalah sosial perkotaan yang semakin kompleks.[1][2][3]

Mewujudkan kemandirian masyarakat desa dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya di desa adalah tujuan utama dari pengembangan ecovillage. Pengembangan ecovillage harus didukung oleh seluruh komunitas masyarakat desa, karena ecovillage adalah gerakan untuk merubah perilaku masyarakat di sebuah kampung atau desa. Sasarannya adalah pendirian kampung percontohan yang terintegrasi antara pengelola sampah dengan pertanian yang menimbulkan dampak ekonomi bagi masyarakat tersebut. Ecovillage mencakup empat aspek, yaitu ekologi, sosial, spriritual, dan ekonomi.[1]


Tujuan dari Pengembangan Desa berbudaya Lingkungan [4]atau Ecovillage ini adalah dapat memfasilitasi masyarakat untuk mengidentifikasi, mengkaji serta memecahkan berbagai persoalan yang dirasakan mengganggu kesejahteraan masyarakat. Membantu masyarakat menggali berbagai kemungkinan atau opsi pemecahan masalah menurut kapasitas yang mereka miliki, melakukan evaluasi atau penilaian terhadap program yang telah ada (jika ada), serta memperbaiki atau meningkatkan kapasitasnya sehingga lebih membantu masyarakat dimasa yang akan datang. Dan Dapat memfasilitasi masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah serta stakeholder lainnya.

Kegiatan pengembangan Desa/Kampung Berbudaya Lingkungan (Ecovillage) yang dilaksanakan pada tahun 2015 pada 65 Desa  di 9 Kecamatan, 8 Kecamatan Kabupaten Bandung  Pasirjambu, Pangalengan, Cimaung, Bojongsoang, Baleendah, Ciparay, Solokanjeruk dan Cicalengka KabupatenBandung serta satu Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang

Catatan kaki

  1. ^ a b Hamali, Arif Yusuf (2016). Pemahaman Strategi Bisnis dan Kewirausahaan. Penerbit Kencana. ISBN 9786020895758. 
  2. ^ Urgensi Kemandirian Desa Dalam Prespektif Undang-Undang No.6 Tahun 2014. Deepublish. 2017. ISBN 9786024017132. 
  3. ^ Pengadaan Tanah Untuk kepentinganUmum Sebuah Analisis Dalam Presfektip Hukum & Dampak Terhadap Prilaku Ekonomi Masyarakat. Deepublish. 2017. ISBN 9786024017125. 
  4. ^ [DLH "Pengembangan Desa berbudaya Lingkungan"] Periksa nilai |url= (bantuan).