Lompat ke isi

Hukum adat Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 September 2019 04.36 oleh Riperridhoperdana (bicara | kontrib) (Wiki Latih)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hukum Adat merupakan istilah (bahasa) Belanda "Adat Recht" yang awalnya dikemukankan oleh Prof. Dr. Christian Snouck Hurgronje d i d a l a m b u k u n y ab e r j u d u l“DeAtjehers” menyatakan bahwa : Hukum adat adalah adat yang mempunyai sanksi, sedangkan adat yang tidak mempunyai sanksi adalah merupakan kebiasaan normatif, yaitu kebiasaan yang terwujud sebagai tingkah laku dan berlaku di dalam masyarakat. Pada kenyataan antara hukum adat dengan adat kebiasaan itu batasnya tidak jelas (Tolib Setiady, 2009: 8). Pengertian hukum adat menurut Prof. Dr. Cornellis Van Vollenhoven Sebagai seorangyang pertama-tama menjadikan hukum adat sebagai ilmu pengetahuan, sehingga hukum adat menjadi sejajar kedudukannya dengan hukum lain di dalam ilmu hukum menyatakan sebagai berikut:“Hukum adat adalah aturan-aturan perilaku yang berlaku bagi orang pribumi dan orang-orang timur asing yang disatu pihak mempunyai sanksi (maka dikataka sebagai hukum) dan dilain pihak tidak dikodifikasikan (maka dikatakan adat)