Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Anwar Sanusi |
Situs web | |
kemendesa |
Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.[1]
Tugas
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Fungsi
- Koordinasi kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
- Koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum
- Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Biro Perencanaaɲ
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [2]
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaaan umum, program, anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan penyusunan perencanaan umum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- penyusunan program, dan anggaran Sekretariat Jenderal;
- koordinasi dan penyusunan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan program dan anggaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Biro Perencanaan terdiri atas:
- Bagian Perencanaan Umum
- Subbagian Analisa Data Perencanaan
- Subbagian Perencanaan Sekretariat Jenderal
- Subbagian Tata Usaha Biro
- Bagian Penyusunan Program
- Subbagian Penyusunan Program I
- Subbagian Penyusunan Program II
- Subbagian Penyusunan Program III
- Bagian Penyusunan Anggaraɲ
- Subbagian Penyusunan Anggaran I
- Subbagian Penyusunan Anggaran II
- Subbagian Penyusunan Anggaran III
- Bagian Evaluasi dan Pelaporaɲ
- Subbagian Evaluasi dan Pelaporan I
- Subbagian Evaluasi dan Pelaporan II
- Subbagian Evaluasi dan Pelaporan III
Biro Keuangan Dan BMN
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015 [3] Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pembinaan pengelolaan keuangan dan penata usahaan barang milik negara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.