Lompat ke isi

P2S

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 2 November 2019 06.00 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

P2S adalah Panitia Pembangunan Sekolah. Panitia ini biasanya di bentuk oleh sekolah ketika akan melakukan pembangunan atau pengembangan sekolah. Pembangunan Sekolah yang sumber dananya dari APBN/APBD, atau dari masyarakat/wali murid harus membentuk P2S terlebih dahulu.

Anggota P2s

P2S terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah / Wali Murid.

Adapun struktur organisasi P2S seperti :

  1. Penanggung jawab yaitu Kepala Sekolah
  2. Ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan Kepala Sekolah)
  3. Sekretaris yaitu wakil wali murid / komite sekolah
  4. Bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan
  5. Penanggung jawab teknis yaitu wakil wali murid / komite sekolah yang megerti dan paham bangunan.