Pemisahan kekuasaan
Pemisahan kekuasaan juga disebut dengan istilah trias politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak.
Biasanya kekuasaan dipisah menjadi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Eksekutif berfungsi melaksanakan Undang-Undang Legislatif berfungsi membuat Undang-undang Yudikatif berfungsi mengadili terhadap pelanggaran Undang-undang
Pranala luar
PEmisahan Kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan kekuasaan, antara legislatif,Presiden tidak hanya memegang kekuasaan pemerintahan tertinggi (eksekutif) tetapi juga memegang kekuasaan membentuk undang-undang atau kekuasaan legislatif bersama-sama dengan DPR sebagai co-legislator-nya. dan ]kekuasaan kehakiman (yudikatif) dalam UUD 1945 sebelum perubahan dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
- Wikibooks: The Three Branches
- Separation of Powers Topic at USConstitution.net
- Historical impeachments of federal judges.
- A survey instrument to reveal the relative strengths of different spheres of government and society to guard against political corruption