Lompat ke isi

Presiden Jerman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presiden Republik Federal Jerman
Berkas:Flag of the President of Germany.sv
GelarYang Mulia
(dalam hubungan internasional saja)
KediamanSchloss Bellevue (Berlin)
Villa Hammerschmidt (Bonn)
Ditunjuk olehKonvensi Federal
Masa jabatanLima tahun
Dapat diperbarui satu kali, beruntun
Dasar hukumUndang-Undang Dasar Republik Federal Jerman
PendahuluReichspräsident
Dibentuk24 Mei 1949
Pejabat pertamaTheodor Heuss
Situs webwww.bundespraesident.de
Logo Presiden Republik Federal Jerman

Presiden Jerman, secara resmi Presiden Republik Federal Jerman (bahasa Jerman: Bundespräsident der Bundesrepublik Deutschland),[1] adalah kepala negara Jerman.

Jerman memiliki pemerintahan sistem parlementer di mana Kanselir adalah tokoh politik utama negara dan kepala eksekutif de facto. Namun, Presiden memiliki peran, yang meskipun bukan posisi eksekutif, lebih dari sekadar seremonial. Presiden memiliki keleluasaan yang luas mengenai cara mereka menjalankan tugas resmi mereka.[2] Presiden memberikan arahan terhadap politik umum dan perdebatan sosial dan memiliki beberapa "kekuasaan cadangan" dalam kasus ketidakstabilan politik (sebagaimana diatur oleh Pasal 81 dari Undang-Undang Dasar).[3]

Referensi

  1. ^ The official title within Germany is Bundespräsident, with der Bundesrepublik Deutschland being added in international correspondence; the official English title is President of the Federal Republic of Germany
    Foreign Office of the Federal Republic of Germany (1990). German Institutions. Terminological Series issued by the Foreign Office of the Federal Republic of Germany. Volume 3. de Gruyter. hlm. 28. ISBN 0-89925-584-1. 
  2. ^ German constitutional court: BVerfG, – 2 BvE 4/13–10 June 2014, No. 28
  3. ^ "Basic Law for the Federal Republic of Germany". Gesetze-im-internet.de. Diakses tanggal 2012-11-22.