Undang-Undang Pokok Agraria
Tampilan
Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-undang nomor 5 tahun 1960) | |
---|---|
Dibuat | 24 September 1960 |
Penandatangan | Presiden Soekarno dan Sekretaris Negara Tamzil |
Tujuan | Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia. |
Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia[1]. Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[2].
Referensi
- ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
- ^ Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN 9786028189675
Pranala luar
- Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris, Kompasiana, 19 Oktober 2014
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: