Asam lisergat dietilamida
Artikel ini membahas mengenai narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Informasi mengenai zat dan obat-obatan terlarang hanya dimuat demi kepentingan ilmu pengetahuan. Kepemilikan dan pengedaran narkoba adalah tindakan melanggar hukum di berbagai negara. Baca: penyangkalan umum lihat pula: nasihat untuk orang tua. |
Nama sistematis (IUPAC) | |
---|---|
(6aR,9R)- N,N- dietil- 7-metil- 4,6,6a,7,8,9- heksahidroindolo- [4,3-fg] kuinolina- 9-karboksamida | |
Data klinis | |
Kat. kehamilan | X(AU) X(US) |
Status hukum | Dilarang (S9) (AU) Schedule III (CA) ? (UK) Schedule I (US) |
Rute | Oral, Intravena |
Data farmakokinetik | |
Metabolisme | Hepar |
Waktu paruh | 3-5 jam[1][2] |
Ekskresi | Ginjal |
Pengenal | |
Nomor CAS | 50-37-3 |
Kode ATC | ? |
PubChem | CID 5761 |
ChemSpider | 5558 |
Sinonim | LSD, LSD-25, lisergida, D-asam lisergat dietilamida, N,N- dietil- D- lisergamida |
Data kimia | |
Rumus | C20H25N3O |
Massa mol. | 323,43 g/mol |
SMILES | eMolecules & PubChem |
Data fisik | |
Titik lebur | 80 °C (176 °F) |
Asam lisergat dietilamida (LSD) merupakan jenis bahan kimia baru yang bersifat halusinogen yang diperoleh jamur yang tumbuh pada tanaman gandum hitam(rye)[3]. Bahan kimia atau obat ini, berbentuk seperti kertas seukuran denhan perangko dan memiliki varian warna serta gambar. Biasanya LSD lekat dengan istilah psikadelik.
Diperkenalkan oleh Sandoz Laboratories (kini Novartis), dengan nama dagang Delysid, sebagai obat dengan berbagai penggunaan psikiatrik pada tahun 1947, Saat itu obat ini juga menjadi harapan besar dalam dunia pengobatan khususnya psikologis. Di Indonesia banyak sekali sebutan bagi obat ini, di antaranya acid, elsit, perangko, kertas dewa, dll.
LSD relatif bersifat tidak adiktif, dan toksisitas rendah.[4] LSD banyak dikenal atas efek psikologisnya yang bisa menjadi dijadikan obat untuk senang-senang (rekreasional) maupun mencari ketenangan atau meditasi, serta berperan penting dalam kontrabudaya tahun 1960.
Dosis tunggal asam lisergat dietilamida berkisar antara 100-500 mikrogram atau mcg. Jumlah tersebut hampir setara dengan 1/10 massa sebutir pasir. Yang sekarang sedang marak beredar di pasaran Indonesia adalah masih sebatas 100-320mcg. Setelah di konsumsi, LSD akan bereaksi sekitar 30-60 menit dan pengaruh akan hilang setelah 8-12 jam lamanya.
Efek samping dari pemakaian LSD ini ialah halusinasi, yang bahkan efeknya 100 kali lebih kuat dibandingan dengan efek yang ditimbulkan senyawa psilocybin yang diperoleh dari jamur psilocybin atau magic mushroom. Halusinasi ini bisa berbentuk halusinasi terhadap waktu, warna atau tempat. Hal ini dipicu karena LSD yang dikonsumsi akan mempengaruhi hormon dopamine yang berfungsi sebagai hormon pemicu kebahagian, rasa senang, puas dan nikmat. Namun, zat ini juga menyebabkan kecanduan secara psikologis.
Reaksi fisik pada LSD bervariasi dan tak spesifik, tergantung berat badan, keadaan fisik dan psikologis, lingkungan tempat pemakaian obat dan tujuan dari manusia yang mengkonsumsinya. Semakin besar atau berat ukuran tubuh manusia, semakin banyak pula dosis mcg yang dibutuhkan untuk menghadirkan efek halusinogen atau yang biasa disebut efek visual. Karena obat ini mempunyai efek halusinogen, maka dianjurkan untuk memastikan untuk apa pemakaian obat ini agar pemakainya dapat mengatur bagaimana dan di mana obat ini akan dipakai. Sedikit kasus menyebutkan obat ini menimbulkan efek yang tidak baik atau yang biasa dibilang bad trip, di mana pemakainya menjadi tidak kontrol dan menimbulkan masalah di mana-mana.
Referensi
- ^ Aghajanian, George K.; Bing, Oscar H. L. (1964). "Persistence of lysergic acid diethylamide in the plasma of human subjects" (PDF). Clinical Pharmacology and Therapeutics. 5: 611–614. PMID 14209776. Diakses tanggal 2009-09-17.
- ^ Papac, DI; Foltz, RL (1990). "Measurement of lysergic acid diethylamide (LSD) in human plasma by gas chromatography/negative ion chemical ionization mass spectrometry" (PDF). Journal of Analytical Toxicology. 14 (3): 189–190. PMID 2374410. Diakses tanggal 2009-09-17.
- ^ Rahayu, Weni (2009). Mengenal Jenis dan Bahaya Narkoba. Jakarta: Mediantara. hlm. 31. ISBN 978 602 8489 54 6.
- ^ Lüscher C, Ungless MA (November 2006). "The Mechanistic Classification of Addictive Drugs". PLoS Med. 3 (11): e437. doi:10.1371/journal.pmed.0030437. PMC 1635740 . PMID 17105338.