Lompat ke isi

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Desember 2019 14.36 oleh Ikhssaann (bicara | kontrib) (Basic info, logo, struktur organisasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
BP - Tapera
Lembaga Negara
IndustriTabungan
Didirikan1993 (sebagai Bapertarum)
Kantor pusatWisma Iskandarsyah, Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Situs webtapera.go.id[1]

BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat. BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.

TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.

BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM) yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.

Struktur Organisasi

BP Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang no. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang serta tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepailitan (Pasal 50 UU no. 4 tahun 2016)

BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak 4 (empat) Deputi Komisioner dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

  • Komisioner BP-Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera
  • Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi

Lihat Pula